Perkara Gratifikasi, Kejari Subang Tetapkan Tersangka Kades di Cipunagara
Karawang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan kepala desa (kades) Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Subang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penerbitan surat keterangan desa untuk PT KITS.
Penetapan tersangka dilakukan Rabu (16/9/26) setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Kejari Subang langsung menahan AS selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.
Kepala Kejari Subang, Noordien Kusumanegara mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli PT KITS di desa Parigimulya periode 2019 hingga 2025.(*)
