Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras dan Catridge Etomidate di Jakarta, Dua Tersangka Diamankan

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika dan obat keras dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dua tersangka berinisial MS (31) dan RA (27) diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/09/2026) dini hari.

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras dan Catridge Etomidate di Jakarta, Dua Tersangka Diamankan

Pengungkapan tersebut dilakukan Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang diduga berawal dari aktivitas transaksi di wilayah Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubnit 2 Unit 1, IPTU Satria Arya Pradana, S.Tr.K, melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan terhadap kedua tersangka.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bahari II, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan penindakan di Kost Damai Mulia, Jalan Damai Kebon Kacang, Tanah Abang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran obat keras.

"Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat yang diduga disalahgunakan, antara lain 9.000 butir Hexymer, 2.760 butir Trihexyphenidyl, 1.000 butir Hexymer, 500 butir Tramadol, serta berbagai jenis obat yang mengandung alprazolam, diazepam, clonazepam, lorazepam, estazolam, nitrazepam, methylphenidate dan jenis lainnya.

Selain itu, kami turut mengamankan 10 cartridge yang mengandung etomidate, 10 Riklona clonazepam, enam unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3,9 juta, " Ujar Vernal saat dikonfirmasi, Jumat (18/09/2026)

Vernal menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian operasi Nila Jaya 2026,” ujar AKBP Vernal A. Sambo.

Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.(*)

Hide Ads Show Ads