Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polres Bogor Bongkar Modus Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya 2026

Bogor : Modus pencurian dengan memecahkan kaca mobil berhasil dibongkar jajaran Polres Bogor dalam rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026. Pengungkapan dilakukan Polsek Parung bersama Satreskrim Polres Bogor dengan mengamankan dua orang tersangka.


Polres Bogor Bongkar Modus Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya 2026

Salah satu tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana selama satu tahun di Lapas Kebun Waru, Bandung.

Kapolsek Parung Polres Bogor Kompol Maman Firmansyah, S.H., mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian dengan modus memecahkan kaca kendaraan.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Parung bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan secara intensif dan pendalaman terhadap informasi keberadaan para pelaku. Hasilnya, dua orang tersangka berhasil diamankan,” ujar Maman.

Kedua tersangka, yakni EP (22) dan RA alias S alias P (39), ditangkap pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya diamankan di sebuah kafe di Jalan Raya Parung-Bogor, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

EP merupakan warga Tanggamus, Lampung, dan diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana. Sedangkan RA alias S alias P merupakan warga Cianjur, Jawa Barat, yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga memecahkan kaca kendaraan yang menjadi sasaran. Setelah berhasil membuka akses ke dalam mobil, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban.

Hasil pengembangan penyidikan juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan kedua tersangka dengan sejumlah aksi pencurian lain di wilayah Kabupaten Bogor yang menggunakan modus serupa.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu dus telepon seluler merek POCO, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Sementara itu, dari salah satu TKP, korban kehilangan satu unit iPhone 16 Pro Max, uang tunai Rp2,5 juta, STNK, serta sejumlah dokumen dan kartu penting lainnya.

“Total kerugian korban masih dalam proses pendataan dan pengembangan penyidikan. Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses hukum dan dilakukan penahanan,” tegas Kompol Maman.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur pencurian dengan cara merusak atau memecahkan sesuatu untuk mencapai barang yang diambil serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kedua tersangka pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.(*)

Hide Ads Show Ads