Polres Sumedang Ungkap Pelaku Pembuang Bayi di Conggeang, Ternyata Ibu Kan
Sumedang :;Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang jasadnya ditemukan di wilayah Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ER (19), yang diketahui merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. ER diamankan di rumahnya tidak lama setelah jasad bayi ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, pelaku pembuang bayi di Kecamatan Conggeang sekarang sudah kami amankan. Pelaku adalah ibu kandung dari bayi tersebut,” kata AKP Tanwin Nopiansah, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ER akhirnya mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak kandungnya. Kepada penyidik, ER mengaku membuang bayinya seorang diri.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, ER mengaku nekat membuang bayinya karena masih berusia muda dan belum memiliki suami. Ia disebut merasa malu karena hamil dalam kondisi belum menikah.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap ER, pelaku akhirnya mengakui kalau bayi yang ditemukan itu adalah anaknya. Pelaku mengaku tega membuang bayinya karena malu hamil dalam kondisi tidak mempunyai suami atau masih gadis,” ujar Tanwin.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan ER dengan kekasihnya berinisial PK, warga Tasikmalaya.
ER dan PK diketahui telah lama menjalin hubungan dan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, keduanya beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad bayi di wilayah Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi sangat memprihatinkan, dengan tangan dan kaki bagian kiri sudah tidak utuh.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada ER yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan.
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Sumedang turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah kain, sendok, selimut dan tas kain.
Saat ini ER telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Polres Sumedang akan menjerat ER dengan Pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*)
