Sadis, Bermula dari Kurang Terbina Rumah Tangga Berakhir Suami Tega Binasakan Istrinya
Bandung : Rumah tangga Ema Purnama dan Ali Nurdin berujung tragis setelah konflik rumah tangga yang telah berlangsung sekitar satu bulan. Keduanya diketahui sudah tidak tinggal serumah dan berada dalam kondisi pisah ranjang sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Ema disebut ingin mengakhiri rumah tangganya, sementara Ali masih berupaya mempertahankan pernikahan tersebut.
Keduanya kemudian sepakat bertemu pada Senin, 5 Juni 2023, di sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Bandung Kulon. Kontrakan tersebut diketahui merupakan aset milik Ema. Ali sebelumnya ikut membantu proses pembangunan kontrakan itu dengan keahliannya sebagai tukang bangunan.
Di dalam kontrakan, Ali disebut kembali mengajak Ema untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh Ema.
Penolakan itu kemudian berkembang menjadi perselisihan. Ali disebut menuntut uang sebesar Rp27 juta sebagai kompensasi atas tenaga yang pernah diberikannya saat membangun kontrakan tersebut. Permintaan itu ditolak Ema.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada kekerasan. Ali memukul wajah Ema hingga korban terjatuh. Setelah itu, Ali menindih tubuh korban dan menekan bagian dada menggunakan lutut.
Berdasarkan pemeriksaan medis, kekerasan tersebut menyebabkan sejumlah cedera serius, termasuk patahnya tulang iga dan tulang dada. Ali kemudian mencekik leher Ema menggunakan kain sarung hingga korban meninggal dunia.
Setelah mengetahui istrinya telah meninggal, Ali tidak langsung menyerahkan diri. Ia justru keluar dari kontrakan untuk membeli plastik, karung, dan lakban.
Jasad Ema kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibungkus menggunakan plastik. Setelah itu, Ali mengunci kamar kontrakan dan memasang gembok dari luar sebelum melarikan diri.
Dua hari kemudian, Rabu, 7 Juni 2023, warga sekitar mulai mencium bau tidak sedap dari kamar yang terkunci tersebut. Karena curiga, warga bersama aparat kepolisian kemudian membuka paksa pintu kontrakan.
Petugas Inafis Polrestabes Bandung menemukan bungkusan mencurigakan di dalam kamar. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut ternyata berisi jasad Ema Purnama.
Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tanda-tanda kekerasan yang memperkuat dugaan bahwa Ema merupakan korban pembunuhan.
Sementara itu, Ali telah melarikan diri ke wilayah Sumatera. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah tersebut.
Pelarian Ali akhirnya berakhir pada Minggu, 11 Juni 2023. Ia ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Sehari kemudian, Senin, 12 Juni 2023, Ali dibawa kembali ke Bandung untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, Ali ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan yang fatal. Perselisihan, persoalan ekonomi, dan emosi yang tidak terkendali seharusnya tidak pernah menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa seseorang.(*)
