BREAKING: Nakhoda KM Virgo Transport 8 Resmi Jadi Tersangka
JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal di Laut Jawa. AY langsung ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan.
Penetapan tersangka disampaikan Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo, Rabu (30/9/2026).
"Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," ujar Kukuh.
AY dijerat Pasal 302 ayat (3) UU Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 UU KUHP. Penyidik belum merinci dugaan pidana dan masih mendalami kemungkinan tersangka lain.
KM Virgo Transport 8 hilang kontak di perairan Masalembo pada Minggu (13/9/2026) pukul 02.00 Wita saat berlayar dari Surabaya ke Banjarmasin dengan membawa 243 penumpang.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Kalsel kini dilimpahkan ke Baharkam Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut penanganan dilakukan secara profesional dan terpadu bersama stakeholder terkait(*)
