Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Breaking News: 59 Kepala SD di Kabupaten Karawang Diperpanjang, Ini Syarat Resmi Jadi Kepala Sekolah Tahun 2026

KARAWANG;; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang memperpanjang masa tugas 59 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD yang masa jabatannya telah berakhir.(12/10/26).

Foto istimewa (dokumen Pelita Karawang)

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor 800.1.4.1/4202/Disdikbud tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Karawang, Drs. Wawan Setiawan NK, MM.

Dalam surat itu disebutkan, masa jabatan para Kepala Sekolah berdasarkan SK sebelumnya telah habis, sementara SK definitif pengganti maupun perpanjangan resmi belum diterbitkan. Untuk menjaga kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pelayanan administrasi, dan pengelolaan keuangan sekolah, 59 pejabat lama diperintahkan tetap bertugas hingga ada penetapan baru.

Data yang dihimpun Pelita Karawang, total 59 SD terdampak tersebar di berbagai kecamatan. Di antaranya SDN Tamelang I, SDN Palumbonsari IV, SDN Kertajaya II, SDN Karangpawitan II, SDN Telukjaya I, SDN Sungaibuntu III, SDN Cipondoh I, hingga SDN Kemiri V, serta 33 SD lainnya yang tercantum pada lampiran pertama surat yang sama.

Disdikbud menegaskan langkah ini bersifat sementara dan administratif.

Sebagai tambahan informasi:

Kekosongan jabatan definitif kepala sekolah SD tersebut membuka peluang rekrutmen kepala sekolah baru. Lantas apa syarat resmi menjadi Kepala Sekolah SD di tahun 2026?

Berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah jo Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Guru dan Tenaga Kependidikan, berikut syarat utamanya:

1. Kualifikasi Akademik: Minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
2. Sertifikat Pendidik: Wajib memiliki sertifikat pendidik untuk satuan pendidikan formal.
3. Pangkat/Jabatan: Minimal Guru Ahli Pertama dengan golongan III/b. Untuk guru PPPK, pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
4. Kinerja: Memiliki penilaian kinerja minimal Baik dalam 2 tahun terakhir.
5. Pengalaman Manajerial: Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan atau organisasi pendidikan.
6. Usia: Maksimal 56 tahun pada saat penugasan sebagai Kepala Sekolah.
7. Seleksi BCKS: Lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang diselenggarakan Dinas Pendidikan.

Selain kualifikasi administratif, kepala sekolah juga dituntut memiliki kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional, termasuk kemampuan memimpin budaya mutu, mengembangkan kurikulum berpusat pada murid, serta membangun kerja sama dengan orang tua dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permendikdasmen 23/2026.

Hingga berita ini diturunkan, Disdikbud Karawang belum mengumumkan jadwal resmi seleksi BCKS di Kabupaten Karawang (*)

Hide Ads Show Ads