Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasusnya Gegerkan Dunia Pendidikan,Mahasiswa UNSIKA Dikeroyok, Kuasa Hukum Desak Polresta Karawang Bertindak

Karawang :;Tim Penasihat Hukum Korps Alumni HMI (KAHMI) Kabupaten Karawang mendesak Polresta Karawang mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Hukmal Fajar Malik Mustofa.
Kasusnya Gegerkan Dunia Pendidikan, Mahasiswa UNSIKA Dikeroyok, Kuasa Hukum Desak Polresta Karawang Bertindak

Desakan itu disampaikan kuasa hukum korban, Adv. Romadhoni, http://S.Sy., http://C.PM., http://C.PS., usai mendampingi tiga saksi dari pihak korban menjalani pemeriksaan di Polresta Karawang pada Rabu (1/10/2026) mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Karawang pada 24 September 2026. Dalam laporan itu, dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Shoud Hidayat, Perumahan Bumi Karya, Karawang Timur.

Korban menyebut ada sekitar 10 orang di lokasi kejadian, dengan empat orang diduga terlibat langsung melakukan kekerasan.

"Akibat kejadian itu korban mengalami lebam di badan, kaki, dan leher, diludahi, bahkan disundut puntung rokok," ujar Romadhoni.

Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma dan ketakutan.


Romadhoni meminta penyidik bekerja profesional, transparan, dan objektif serta tidak berhenti pada pemeriksaan saksi.

"Kami meminta penyidik segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, memeriksa seluruh saksi, mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, serta memanggil para terduga pelaku," katanya.

Ia menegaskan kekerasan bukan hal sepele dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika terbukti secara hukum.

"Jangan sampai korban hidup dalam ketakutan, sementara yang diduga melakukan kekerasan bebas dari konsekuensi hukum. Negara harus hadir memberikan perlindungan," tegas pria yang akrab disapa Dhoni itu.

Pihak kuasa hukum juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari intimidasi. Ia meminta penyidik menjamin perlindungan bagi korban dan saksi selama proses hukum berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kejelasan hukum," tutupnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Karawang.(*)

Hide Ads Show Ads