Duplik Kasus Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Bekasi, Pengacara Rahmat Atong Desak Vonis Bebas: Audit BPKP Dipersoalkan
BANDUNG:;Majelis Hakim perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi akan mempertimbangkan seluruh proses persidangan yang telah menghadirkan sejumlah saksi.
Perkara yang menetapkan dua terdakwa, Rahmat Atong (RA) dan Soleman, kini proses persidangannya dipisah. Keduanya dituntut berbeda, RA dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Soleman dituntut 4 tahun penjara.
Untuk terdakwa RA, sidang memasuki agenda duplik yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Hubungan Industrial Bandung, Senin (12/10/2026).
Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri B, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan memutus perkara secara objektif sesuai fakta persidangan.
"Kami akan mempertimbangkan secara bersama majelis hakim. Bagi kami tidak ada kepentingan. Tujuan kami adalah memutuskan seadil-adilnya. Tidak ada bagi majelis karena tidak suka atau apapun. Lembaga ini untuk memberikan keadilan," ujar Ronald usai RA menyampaikan pembelaan. Sidang putusan untuk RA dijadwalkan kembali pada 21 Oktober 2026.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Rahmat Atong yang diketuai Sira mendesak majelis hakim membebaskan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tersebut dari seluruh dakwaan (vrijspraak).
Desakan itu disampaikan dalam duplik perkara Nomor 54/Pid.Sus/Tpk/2026/PN.Bdg. Tim pembela menilai jabatan administratif dan keterlibatan dalam penandatanganan dokumen tidak serta-merta membuktikan tindak pidana korupsi.
"Pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan tidak selesai hanya dengan membuktikan bahwa seseorang memegang jabatan atau menandatangani dokumen administrasi," tegas tim penasihat hukum dalam dupliknya.
Menurut pembela, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan secara konkret kewenangan yang disalahgunakan, tujuan penggunaan kewenangan, serta kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
Aspirasi DPRD dan Perbup 196/2022
Dalam pembelaan, tim hukum memaparkan bahwa usulan kenaikan tunjangan perumahan berawal dari aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rapat Pimpinan DPRD pada 29 November 2021 menugaskan pencarian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian nilai wajar.
Persoalan muncul saat ekspose hasil kajian pada 7 Februari 2022. Tim pembela menyebut hasil kajian untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD tidak disepakati peserta rapat, sementara pihak KJPP menolak mengubah hasil penilaiannya.
Penetapan besaran tunjangan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022, disebut telah melalui proses berjenjang, mulai dari pembahasan antar perangkat daerah, fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga permohonan persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Penyampaian dokumen oleh Sekretariat DPRD merupakan tindakan administratif yang tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pengendalian atau penetapan keputusan akhir secara memihak," ungkap tim pembela.
Gugat Metodologi Audit BPKP
Selain persoalan kewenangan, tim penasihat hukum juga mempersoalkan penghitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Barat senilai Rp21,78 miliar. JPU menyebut kerugian tersisa Rp15,52 miliar setelah pemotongan pajak dan pengembalian sejumlah pembayaran.
Pembela meminta majelis hakim menguji metodologi penghitungan, nilai pembanding, serta hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan kerugian negara. Mereka juga menyoroti penggunaan kajian KJPP sebagai tolok ukur untuk seluruh kategori penerima, padahal hasil kajian untuk Wakil Ketua dan Anggota disebut tidak disepakati saat ekspose.
Tim pembela juga menyatakan auditor BPKP tidak melakukan konfirmasi atau wawancara langsung dengan pihak DPRD, Sekretariat DPRD, maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Keuntungan ekonomi pihak lain tidak serta-merta membuktikan adanya maksud batin terdakwa untuk menguntungkan mereka secara melawan hukum," tegasnya.(*)
