Gaji PNS Akan Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih Tahun Ini, Menkop Ferry Juliantono: Sudah Diajukan ke Kemenkeu
JAKARTA, PELITABKARAWANG - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan direalisasikan tahun ini, tidak menunggu 2027.
![]() |
| Gaji PNS Akan Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih Tahun Ini, Menkop Ferry Juliantono: Sudah Diajukan ke Kemenkeu |
"Sekarang (tahun ini)," ucap dia ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ferry mengatakan, rencana tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia, Kemenkeu telah menyetujui rencana itu dan menganggarkan pembayarannya.
"Mulai sekarang kok, mulai diajukan ke Kementerian Keuangan dan akan siap dibayarkan," sambung dia.
Rencana ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas layanan KDKMP, terutama di bidang jasa keuangan. Ke depan, setiap KDKMP direncanakan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, dan penyedia layanan lainnya untuk mendukung layanan tersebut. 0578
Bukan Geser BPD, Tapi Alternatif
Rencana tersebut sempat menuai pro dan kontra. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi kemudian menjelaskan bahwa penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi bukan semata-mata untuk menggeser peran Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Menurut Ahmad, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan menjadi salah satu alternatif bagi ASN untuk mengambil gaji atau pensiun, selain melalui layanan perbankan.
"Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujar Ahmad.
Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan ASN seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank. 0578
Ekonom Ingatkan Risiko
Di sisi lain, ekonom CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menilai sistem penyaluran gaji melalui koperasi perlu dipastikan kredibel sebelum diterapkan.
"Kalau sistem Kopdes tidak jalan, berarti gaji PNS bakal telat, tidak dibayarkan dengan baik. Berarti ada risiko bagi PNS yang tidak terima hak dia dengan lancar," ujar Akhmad, Rabu (14/10/2026).
Selain berpotensi mengganggu kelancaran pembayaran gaji, ia juga menilai kebijakan tersebut dapat menambah tekanan terhadap kondisi keuangan BPD, karena penyaluran gaji PNS di daerah selama ini menjadi salah satu sumber dana bagi perbankan daerah.
Hingga kini, Ferry belum memerinci mekanisme teknis, jadwal pembayaran pertama, maupun daftar koperasi yang akan dilibatkan. Rincian tersebut masih menunggu penjelasan resmi pemerintah.(*)
