Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Jelang Penetapan 1 November 2026, KSPI Gelar Aksi Gelombang di 38 Provinsi Tuntut UMP 2027 Naik

Jakarta: Penetapan upah minimum 2027 semakin menjadi sorotan nasional. Menjelang keputusan resmi yang dijadwalkan pemerintah pada 1 November 2026 mendatang, kalangan buruh mulai memanaskan mesin pergerakan.
Jelang Penetapan 1 November 2026, KSPI Gelar Aksi Gelombang di 38 Provinsi Tuntut UMP 2027 Naik

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. Aksi tersebut menjadi puncak penyampaian tuntutan sebelum pemerintah menetapkan upah minimum tahun depan.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah pelaksanaan rekomendasi upah dari pemerintah kabupaten/kota, termasuk upah minimum sektoral yang dinilai belum berjalan optimal di sejumlah daerah.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta para kepala daerah, khususnya gubernur, untuk memperhatikan dan menjalankan rekomendasi yang telah dibahas bersama Dewan Pengupahan.

Said secara khusus menyoroti persoalan di Jawa Barat. Ia mengkritik perubahan rekomendasi upah sektoral dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa upah sektoral.

Selain persoalan upah sektoral, buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Menurut Said Iqbal, usulan angka tersebut telah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dalam formula pengupahan yang berlaku.

Tak hanya upah, buruh juga mendesak pemerintah memberikan kejelasan dan kepastian aturan mengenai tenaga alih daya atau outsourcing dan pesangon.

Said menilai, kenaikan upah dapat membantu memulihkan daya beli masyarakat yang belakangan tertekan. Ia juga menyebut tekanan terhadap industri tidak hanya berkaitan dengan upah, tetapi turut dipengaruhi penurunan permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, serta keputusan perusahaan memindahkan lokasi produksi.

Rangkaian aksi pada Oktober ini menjadi bagian dari upaya buruh menyampaikan aspirasi secara konstitusional sebelum pemerintah mengambil keputusan final.

Hingga keputusan resmi diumumkan pada 1 November 2026, usulan kenaikan 7,5–9,5 persen tersebut masih merupakan tuntutan buruh, bukan angka kenaikan UMP 2027 yang telah ditetapkan pemerintah.(*)

Hide Ads Show Ads