KPK Ungkap Borok Integritas Pendidikan: 93% Kampus Plagiarisme, 91% Joki Skripsi
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ditemukannya berbagai persoalan integritas di lingkungan pendidikan. Temuan tersebut mencakup praktik menyontek, plagiarisme, penggunaan jasa joki tugas akhir, hingga persoalan tata kelola dana pendidikan.
Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, mengatakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 melibatkan 42.810 responden dari satuan pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi.
“SPI Pendidikan itu dilakukan untuk melakukan pemetaan kondisi integritas pendidikan di Indonesia. Kami harapkan hasil dari SPI Pendidikan ini dapat menjadi evaluasi capaian perbaikan dalam membangun integritas pendidikan,” ujar Dian dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Karakter Peserta Didik Rawan
Dian menjelaskan, persoalan ditemukan pada dimensi karakter peserta didik, khususnya keberanian dan kemandirian. Peserta didik masih tidak berani menolak menyontek ketika banyak teman melakukan hal serupa. Kondisi ini ditemukan pada 43 persen satuan pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, peserta didik juga enggan melaporkan teman yang melanggar tata tertib.
Pada jenjang perguruan tinggi, plagiarisme masih menjadi perhatian. Praktik tersebut dilaporkan oleh 48 persen responden dan terjadi di 93 persen satuan pendidikan yang disurvei.
“Dalam hal mandiri, masih terjadi plagiarisme. Untuk di perguruan tinggi masih terjadi di 48 persen responden dan terjadi di 93 persen satuan pendidikan,” kata Dian.
Praktik menyontek saat ujian di tingkat dasar dan menengah dilaporkan masih dilakukan 26 persen peserta didik. Sementara di perguruan tinggi, praktik menyontek dilaporkan oleh 50 persen responden dan terjadi di 94 persen satuan pendidikan.
Sorotan lain adalah penggunaan jasa pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir. Sebanyak 43 persen responden perguruan tinggi melaporkan mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan skripsi. Praktik ini ditemukan pada 91 persen satuan pendidikan tinggi.
“Masih ada temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. Ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden, dan terjadi di 91 persen satuan pendidikan yang disurvei,” ujarnya.
Ekosistem dan Tata Kelola Bermasalah
Selain peserta didik, KPK menemukan masalah ekosistem. Pemberian perhatian khusus kepada peserta didik tertentu oleh tenaga pendidik terjadi di 46 persen satuan pendidikan dasar-menengah dan 49 persen di perguruan tinggi.
Indikasi promosi tenaga pendidik karena kedekatan dengan pimpinan dilaporkan oleh 6 persen responden di dikdasmen dan 30 persen di perguruan tinggi.
Pada dimensi tata kelola, ditemukan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai peruntukan, dilaporkan oleh 8 persen responden. Dari laporan itu, 16 persen berupa pemerasan/potongan/pungutan dan 40 persen nepotisme, sisanya penggelembungan biaya.
Transparansi pengadaan sarana-prasarana juga masih persoalan. Di dikdasmen, pengadaan kurang transparan dilaporkan 13 persen responden, di perguruan tinggi 29 persen. Kekurangan tenaga pendidik dilaporkan 21 persen di dikdasmen dan 12 persen di perguruan tinggi.
SPI Pendidikan merupakan instrumen KPK untuk memetakan kondisi integritas dan mengukur dampak program pendidikan antikorupsi. Survei pertama dikembangkan 2021 dengan 50 satuan pendidikan dan 7.352 responden. Pada 2022 diperluas nasional dengan 558 satuan pendidikan dan 32.678 responden. Pada 2023 mencakup skala provinsi dengan 3.108 satuan pendidikan dan 82 ribu responden. Pada 2024 cakupan diperluas nasional-provinsi-kabupaten/kota. Pada 2025 KPK fokus monitoring, survei kembali dilakukan 2026 dengan 42.810 responden mengukur tiga dimensi: karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola pendidikan.(*)

