SR Ingatkan Keras Calon Kades di Kabupaten Karawang Untuk Berani Jual Misi dan Program Nyata Demi Masyarakat
Karawang: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, Hj. Sri Rahayu (SR), S.H., melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jumat kemarin (2/10/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Desa Kertajaya tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kertajaya, panitia Pilkades, serta empat calon kepala desa. Selain menjalankan fungsi pengawasan, SR turut memberikan sosialisasi mengenai persiapan Pilkades Digital 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.(3/10/26).
Pilkades serentak tahun ini akan diselenggarakan di 67 desa se-Kabupaten Karawang, termasuk Desa Kertajaya. Kesiapan pemerintah desa, panitia penyelenggara, para calon kepala desa, hingga masyarakat menjadi perhatian utama dalam pembahasan forum tersebut.
SR menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa merupakan bagian vital dari tugasnya sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi. Menurutnya, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa harus senantiasa dikawal agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Di hadapan para peserta, SR tidak hanya memaparkan aspek teknis Pilkades. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mendalam bagi para calon kepala desa terkait tanggung jawab kepemimpinan. Menurutnya, seorang kepala desa dituntut memahami tata kelola pemerintahan sekaligus pengelolaan anggaran desa secara akuntabel.
Tanggung jawab tersebut tidak hanya berfokus pada persoalan administrasi, melainkan berdampak langsung pada realisasi program pembangunan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, para calon kepala desa didorong untuk menyiapkan visi dan program kerja konkret yang mampu menjawab kebutuhan warga.
Selain itu, SR mendorong terciptanya komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah maupun anggota DPRD. Jalur komunikasi ini dinilai penting untuk menyuarakan dan mengawal berbagai aspirasi pembangunan warga, seperti perbaikan jalan dan penyediaan penerangan jalan umum (PJU).
Terkait pelaksanaan Pilkades Digital 2026, SR mengungkapkan bahwa Kabupaten Karawang kembali menjadi salah satu daerah percontohan. Karawang sebelumnya telah sukses menerapkan sistem digital pada Pilkades 2025 dan melanjutkannya pada periode 2026.
Materi sosialisasi tersebut mencakup sejumlah perbedaan utama antara sistem digital dengan metode konvensional. Di antaranya menyangkut kemudahan bagi pemilih, efisiensi anggaran, hingga kecepatan dan akurasi dalam proses penghitungan suara.
Mekanisme penghitungan suara juga dijelaskan secara teperinci kepada panitia dan para calon kepala desa. Setelah pemungutan suara ditutup, pemerintah kabupaten akan menyampaikan laporan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum proses penghitungan suara dibuka secara resmi sesuai aturan. Pemahaman ini dinilai penting agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama guna mengantisipasi kendala teknis pada hari pemungutan suara.
Sektor keakuratan data pemilih turut menjadi perhatian serius. Verifikasi identitas wajib dilakukan sebelum warga menggunakan hak pilihnya. Surat undangan pemilih akan dilengkapi barcode khusus untuk verifikasi, dan pemilih diwajibkan membawa KTP elektronik ke TPS. Panitia diminta memastikan kecocokan data dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan bagi warga yang belum memiliki KTP, penanganan akan difasilitasi oleh dinas kependudukan setempat.
Di samping kesiapan teknis, SR pun mengimbau calon kepala desa yang kelak terpilih agar memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi publik. Publikasi kegiatan pemerintahan dan pelayanan desa secara terbuka melalui media sosial diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat.
Kegiatan pengawasan ini diharapkan tidak sekadar menjadi forum penyampaian materi, melainkan ruang evaluasi langsung terhadap kesiapan pemerintahan desa. Dengan fungsi pengawasan yang optimal, pelaksanaan Pilkades Digital 2026 di 67 desa di Kabupaten Karawang diharapkan dapat berjalan tertib, transparan, dan demokratis.(*)
