Viral di Ponorogo: Rumah Dibongkar Usai Perceraian, Genteng hingga Kusen Dibawa ke Rumah Orang Tua
PONOROGO: Pernikahan boleh kandas, namun urusan harta bersama tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebuah video pembongkaran rumah di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial dan mengundang simpati sekaligus tanda tanya publik.
Peristiwa itu melibatkan pasangan suami istri yang dikabarkan retak rumah tangganya pada akhir Agustus 2026.
Sang suami berinisial S diketahui bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia. Ia dikabarkan menghadapi persoalan rumah tangga setelah istrinya berinisial P diduga menjalin hubungan dengan pria lain yang disebut masih tetangga sendiri.
Setelah melalui mediasi keluarga, S memutuskan pulang dari Malaysia ke Ponorogo dan mengembalikan istrinya kepada orang tuanya. Namun persoalan tak berhenti di situ.
Rumah Jadi Sengketa Baru
Rumah yang selama ini ditempati bersama keluarga menjadi babak baru perselisihan. Biaya pembangunan rumah tersebut menjadi sumber perdebatan.
Pemerintah desa setempat sempat turun tangan memfasilitasi. Dalam mediasi, sempat muncul usulan agar rumah tersebut diserahkan untuk kepentingan anak mereka.
Namun hingga awal Oktober 2026, kesepakatan soal penggantian biaya pembangunan tak kunjung tercapai.
Puncaknya terjadi pada Sabtu (10/10/2026). Sejumlah bagian rumah dilaporkan dilepas. Genteng, kusen, pintu, hingga jendela diangkut dan dibawa ke rumah orang tua pihak suami. Video detik-detik pembongkaran itu pun menyebar luas dan memicu beragam reaksi warganet.
Bukan Sekadar Viral, Ada Aspek Hukum
Kasus Jambon ini menjadi potret nyata betapa rumitnya sengketa harta bersama pasca perceraian, terutama bagi keluarga pekerja migran.
Dalam hukum perkawinan, harta yang diperoleh selama pernikahan pada prinsipnya adalah harta bersama, terlepas siapa yang membiayai lebih banyak. Namun jika rumah berdiri di atas tanah milik orang tua atau keluarga salah satu pihak, statusnya bisa menjadi harta bawaan atau sengketa kepemilikan yang berbeda.
Hal inilah yang kerap membuat mediasi di tingkat desa buntu dan akhirnya harus diselesaikan melalui Pengadilan Agama, terutama terkait hak anak.
Di balik genting yang dilepas dan kusen yang dicopot, ada satu pihak yang paling rentan: anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak harusnya menjadi prioritas di atas ego kedua orang tua.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Jambon maupun aparat terkait mengenai tindak lanjut mediasi.
Publik berharap, konflik yang sudah terlanjur viral ini bisa menjadi pembelajaran. Perceraian memang mengakhiri hubungan suami-istri, tetapi tidak mengakhiri tanggung jawab sebagai orang tua, termasuk memastikan anak tetap memiliki tempat tinggal yang layak.(*)
