KARAWANG,PELITA-.

Sebagai salah satu daerah yang mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas sebagai salah satu aspek yang sangat penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Karawang menilai perlu adanya perbaikan dalam proses penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu),khususnya Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada). Hal ini karena puluhan bahkan ratusan miliar dana APBD dihabiskan hanya untuk penyelenggaraan event yang berlangsung setiap 5 tahun sekali tersebut, yang seyogyanya dana tersebut akan lebih bermanfaat untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu,Pemerintah Kabupaten Karawang menawarkan konsep Pemilukada yang lebih efektif dan efisien dengan menggunakan Sistem Cluster.Dengan menggunakan Sistem Cluster tersebut,Tempat Pemungutan Suara (TPS) di suatu desa atau kelurahan dikumpulkan dalam satu lokasi yang sama, dan tidak terpisah-pisah seperti penyelenggaraan pemilu sebelumnya.Jumlah TPS-TPS tersebut tidak dikurangi,melainkan masing-masing TPS akan memiliki pintu masuk (portir) dan bilik suara tersendiri, namun memiliki tempat keluar yang sama.

Sistem Cluster tersebut diadaptasi dari proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang telah dilakukan di Kabupaten Karawang selama ini. Dalam penyelenggaraan Pilkades, hanya dibentuk 1 TPS saja, namun memiliki jumlah bilik suara dan portir yang disesuaikan jumlah penduduk di desa tersebut. Pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkades terbukti cukup efektif, dan proses pemungutan dapat selesai pada pukul 13.00.

Pada tahun 2008, Pemkab Karawang pernah melaksanakan Pilkades secara serentak untuk 152 desa dalam satu hari,dimana beberapa desa tersebut memiliki jumlah penduduk diatas 15 ribu dan 20 ribu penduduk. Dalam pelaksanaannya, Pilkades 152 desa tersebut berjalan lancar dan tertib sampai dengan prosesi pelantikan, dengan rata-rata partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih mencapai 90 persen lebih.
Efisiensi dari penggunaan Sistem Cluster tersebut akan terlihat dari berkurangnya jumlah TPS dan panitia pemungutan suara (PPS), yang berdampak pada berkurangnya beban honor yang harus dikeluarkan Pemerintah Daerah. Efektifitas lain terjadi pada jumlah personil pengamanan yang dibutuhkan di masing-masing TPS.Selain itu, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan, pengendalian, pengawasan, serta pelaporan dapat berlangsung lebih cepat.

Pemkab Karawang selanjutnya,akan mencoba menerapkan Sistem Cluster dalam pelaksanaan Pilkades Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat,dan akan berlangsung pada hari Senin, 8 Maret 2009. Dengan menggunakan pola Pemilu yang digunakan saat ini, Desa Wanakerta yang memiliki 3.778 penduduk membutuhkan 9 TPS, dengan masing-masing TPS membutuhkan 9 orang panitia. Sehingga total panitia yang dibutuhkan mencapai 81 orang. Sedangkan apabila menggunakan Sistem Cluster, maka di Desa Wanakerta hanya membutuhkan 1 TPS dengan 7 pintu, dan jumlah panitia sebanyak 32 orang.

Bupati Karawang, Drs. H. Dadang S. Muchtar,selaku penggagas Pemilukada Sistem Cluster mengatakan, perlu ada perbaikan terhadap sistem pemungutan suara dalam proses Pemilukada.Hal ini karena penyelenggaraan Pemilukada dengan menggunakan sistem yang ada saat ini sangat tidak efektif dan efisien serta menghabiskan anggaran yang sangat banyak. “Padahal bila digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat, anggaran tersebut tentunya akan lebih bermanfaat,” jelasnya.

Bupati Dadang S. Muchtar melanjutkan,bahwa pihaknya telah mengirimkan surat mengenai konsep Pemilukada Sistem Cluster kepada instansi maupun lembaga lain yang terkait, termasuk diantaranya adalah Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Provinsi. Selain itu,Pemkab Karawang pun telah mengundang secara resmi instansi dan lembaga tersebut untuk bersama-sama melihat simulasi penggunaan Sistem Cluster pada pelaksanaan Pilkades Desa Wanakerta tanggal 8 Maret 2010 mendatang.“Dirjen Kesbang Kementerian Dalam Negeri bahkan telah menyatakan siap hadir untuk menyaksikan kegiatan tersebut secara langsung,” tambahnya./Sumber HUMAS PEMDA KARAWANG.