Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Komisi C DPRD Cek Kebenaran Kejadian di SMPN 5

Sistem dan realita yang ada di sekolah yang baik dan bersih serta berpihak pada orang tua murid, masih belum berjalan seiring. Kenyataannya masih memprihatinkan, dunia pendidikan masih dikotori oknum mencari keuntungan pribadi maupun golongan.

Pendidikan saat ini merupakan suatu barang yang bisa dijadikan suatu alat mencapai keuntungan, banyak cara yang dilakukan mafia pendidikan guna memanfaatkan kesempatan. Fungsi pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara sesuai UUD 1945 kini dicederai ulah mafia pendidikan dimaksud.

Para orang tua murid sering merasa kesal akibat tingkah laku para oknum tersebut. Dengan dalih untuk pembangunan sekolah, melakukan pungutan yang memberatkan. Salah satu yang menjadi sorotan dan mendapat perhatian dewan kejadian di SMPN 5 Kota Cirebon . Sekolah ini melalui Komite Sekolah atas izin kepala sekolah meminta sumbangan kepada orang tua untuk memberikan uang bervariatif Rp2-Rp3 juta bahkan sampai ada yang mencapai Rp5 juta.

"Di zaman sekarang ini masih ada pungutan-pungutan yang nilainya sebesar itu," ungkap salah satu orangtua Murid SMPN 5 Kota Cirebon dengan inisial ML kepada Pelita baru-baru ini di sebuah warung Jalan Pemuda Kota Cirebon.

Menurutnya yang dilakukan sekolah SMPN 5 merupakan pungutan yang di luar batas kemampuan orangtua siswa karena di zaman ekonomi sulit semua kebutuhan hidup meningkat. Negara selalu berbicara sekolah gratis toh semuanya hanya omong kosong saja.

Ditambahkan tindakan sekolah dengan memungut uang itu harus segera ditindak tegas. Para penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian serta aparat penegak hukum lainya agar segera memproses tindakan sekolah tersebut.

Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Cirebon Kamadi saat ditemui Pelita di kantornya Jalan Wahidin Kota Cirebon Selasa (2/11) menjelaskan kalau orangtua murid yang mau anaknya maju dan berprestasi memang harus memerlukan biaya.

Untuk itu sebaiknya orangtua membicarakan dahulu jika ada permasalahan-permasalahan yang menyangkut anaknya yang sekolah di sini. Dan sekolah tidak mau memberatkan persoalan-persoalan sekolah kepada orangtua murid. Kepala sekolah menolak menyatakan pungutan tersbeut secara paksa, akan tetapi siapa pun berhak memberikan sumbangan kepada sekolah.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon N, Joko Purwanto di kantornya Selasa (2/11) menjelaskan kalau memang SMPN 5 memungut uang sebesar itu maka akan kami tindak lanjuti kebenaranya. Karena ini merupakan pelanggaran sekolah yang tidak boleh terjadi.

Sumber:http://bataviase.co.id/node/446756

Hide Ads Show Ads