PELITA KARAWANG ON LINE-.Ratusan pedagang di Blok D pasar Johar hanya bias mengelus dada, saat pihak kontraktor yang mewakili Pemkab Karawang membongkar kios mereka. 

Penolakan mereka tak digubris pemerintah.Para pedagang pun takut untuk melakukan aksi demonstrasi, dan sejenisnya. Khawatir, tempat usaha mereka direbut orang lain, yang sebelumnya tak pernah berdagang di sana.Para pedagang tradisional di pasar johar adalah bagian dari kisah pilu komunitas yang menjadi korban kebijakan pemerintah untuk merenovasi pasar.  

Pasar Johar terdiri dari empat blok, dengan total pedagang keseluruhan mencapai 1500 pemilik kios. Saat ini Pemkab Karawang melalui PT Senjaya tengah melakukan renovasi di Blok Pasar Beras dan Blok D Pasar Johar.

Renovasi pasar Johar itu telah mengabaikan aspirasi para pedagang tradisional di pasar johar. Bahkan mereka dipaksa pindah ke tempat relokasi sementara, tanpa dilakukan kesepakatan harga kios baru yang kini sedang dibangun.Dilihat dari prosesnya selama ini, motif pelaksanaan renovasi pasar Johar ini terkesan mementingkan investor, bukan untuk membina pedagang kecil. 

Hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 112, Tahun 2007 Tentang penataan dan pembinaan pasar Tradisional dan Pasar Modern.ditinjau secara sosiologis, upaya rehabilitasi pasar johar adalah bentuk arogansi pemerintah, yang akan membunuh para pedagang tradisional secara pasti.

Dalam Perpres 112, diatur dengan jelas bagaimana kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah dalam membina para pedagang tradisional, bukan malah membinasakan pedagang kecil ini. 

Sementara dalam proses rehabilitasi pasar yang dilakukan pemerintah kabupaten Karawang periode Dadang S Muchtar justru proses pembinasaan pedagang kecil, bukan upaya pembinaan pedagang tradisional.Pasal 15 Perpres 112/2007, ayat 2 mencantumkan proses pembinaan pedagang tradisional yang dilakukan Pemda antara lain adalah mengupayakan sumber alternative pendanaan untuk pembiayaan pasar tradisional; meningkatkan kompetensi pedagang; dan memprioritaskan tempat usaha bagi para pedagang yang telah ada, sebelum proses renovasi atau relokasi pasar dilakukan.

Saat ini, pemda telah melakukan renovasi terhadap blok pasar beras dan blok D pasar Johar. Renovasi itu dilakukan dengan mengabaikan aturan perpres tersebut. Beberapa pedagang di Blok D pasar Johar mengaku kecewa pada kontraktor yang dipercaya pemda karawang untuk melakukan renovasi pasar Johar.

Kekecewaan itu, seperti dilansir beberapa media, diantaranya adalah karena pedagang lama yang telah memiliki tempat sebelumnya, justru tidak diberi jatah tempat. Pedagang bertambah kecewa ketika jatah tempat yang semestinya menjadi hak mereka, ternyata diserobot oleh pemesan asing, yang sebelumnya tak berdagang di Pasar Johar.

Pihak kontraktor juga melakukan relokasi tanpa melakukan kesepakatan harga terlebih dahulu dengan pedagang pasar. Hal ini memberi peluang bagi kontraktor untuk bertindak semena-mena dalam menentukan harga toko baru yang telah direnovasi nanti. 

Selain itu, proses regulasi penetapan peraturan daerah/peraturan Bupati tentang renovasi pasar johar  juga patut dipertanyakan. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah mengabaikan semangat partisipatoris dan transparansi  yang wajib diikuti oleh setiap instansi pemerintah. 

Padahal, saat ini pemerintah seharusnya mengutamakan transparansi dan sikap partisipatoris dalam membuat regulasi. Terlebih jika merujuk pada Perpres No 54 / 2010, yang merevisi Perpres No 80 / 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam Perpres 54 dijelaskan bagaimana proses pelaksanaan pelelangan sebuah proyek pemerintah dilaksanan. Pelaksanaan pelelangannya menggunakan e-procurement, atau lelang terbuka secara elektronik.

Jikapun Pemkab Karawang masih merujuk pada Kepres 80/2003, yang membolehkan penunjukan langsung, tetapi penunjukan langsung pelaksana proyek hanya  dapat dilaksanakan dengan kriteria antara lain sebagai berikut; adanya keadaan tertentu seperti dalam hal penanganan darurat untuk pertahanan negara atau keamanan dan keselamatan masyarakat, termasuk bencana sehingga pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda. 

Penunjukan langsung juga diperbolehkan untuk pekerjaan yang perlu dirahasiakan menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan presiden. Demikian juga dengan pekerjaan berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50 juta. Sementara proyek renovasi pasar johar adalah proyek bernilai Milyaran rupiah.

Dalam Kepres yang sama juga diurai penunjukkan langsung juga dapat dilakukan untuk pengadaan barang dan jasa khusus, yaitu pekerjaan yang didasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah, pekerjaan untuk barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan satu penyedia barang/jasa, satu pabrikan, dan satu pemegang hak paten. Termasuk juga pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya. Renovasi pasar Johar tak memenuhi kriteria-kriteria untuk dilakukan penunjukan langsung pelaksana proyek.

Belum lagi jika merujuk pada teori analisa Kebijakan William N Dunn, dapat dipastikan bahwa keluarnya kebijakan renovasi pasar johar, dilakukan dengan tanpa analisis formil, baik teknis, sosiologis, psikologis dan etis yang seharusnya dilakukan sebelum sebuah kebijakan diterbitkan.

Yang dibutuhkan pedagang Pasar Johar saat ini adalah jaminan akses transportasi yang nyaman dari dan menuju pasar. Sebab secara fisik, bangunan pasar Johar yang baru direnovasi pada tahun 1995 lalu itu masih kokoh. Hanya perlu perbaikan drainase dan akes jalan yang baik.

Realisasi pembangunan pasar Johar yang telah berlangsung sejak April lalu itu juga tak sepi dari pelanggaran; Koruptif dan mengabaikan hak-hak pedagang. Bahkan beberapa pedagang mengeluhkan adanya intimidasi yang dilakukan para oknum pelaku proyek.

Renovasi Pasar Johar menuju psar semi modern jelas akan mempersulit pedagang lama untuk kembali memiliki lahan usaha di pasar induk terbesar di Karawang itu. Pasca renovasi, hamper dipastikan akan bermunculan investor yang mencoba menguasai pasar Johar, hal itu terlihat dari banyaknya jatah kios yang menurut pihak pemasaran PT Senjaya, telah dipesan oleh pihak di luar pedagang lama.

Harapan terhadap Bupati Baru

Terpilihnya pasangan Ade swara dan dr. Cellica sebagai pasangan Bupati dan wakil Bupati baru karawang memberi harapan baru bagi pedagang Pasar Johar. Harapan itu semakin melambung setelah Pengurus Anak Cabang Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) yang merupakan organ taktis yang berafiliasi kepada Partai Demokrat, berjanji melakukan advokasi terhadap pedagang. Organ taktis partai pengusung pasangan Bupati-wakil Bupati terpilih itu menyampaikan janjinya di hadapan Forum Komunikasi Pedagang Pasar Johar, pada 24 Desember lalu. Kehadiran AMIB diharapakan benar-benar membawa solusi, bukan hanya upaya politisasi keadaan belaka.

Pedagang juga berharap,  berbagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi social politik lain turut andil dalam membela kepentinganmasyarakat kecil ini. Semoga pemerintahan baru Karawang, di bawah Bupati Ade Swara dan wakil Bupati dr. Cellica berani melakukan  peninjauan ulang keputusan Bupati sebelumnya, tentang renovasi pasar Johar, dan membatalkan rencana renovasi pasar Johar, karena tidak sesuai dengan semangat pembinaan pedagang kecil.

Sumber:Tan Malika (http://www.facebook.com/profile.php?id=100000648537480#!/malikmughni)