PURWAKARTA,PELITAKARAWANG.COM.–Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tahun ajaran 2011-2012 di Kabupaten Purwakarta dipatok maksimal Rp100.000 per siswa.
Nominal tersebut dibebankan kepada setiap siswa dengan alasan pembiayaan psikotes dan tes akademik. Selain itu,setiap sekolah terutama di daerah pedesaan dapat menentukan biaya lebih rendah 50% dari batas maksimal. Misalnya di SMU Kecamatan Darangdan,biaya PPDB bisa ditentukan sebesar Rp50.000 per siswa.

“Biaya PPDB diserahkan kepada sekolah masing-masing asalkan tidak melebihi Rp100.000 per siswa dan sekolah tidak boleh melakukan pungutan lain,” ujar Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta Jainnurizal,kemarin. Pihaknya terus memantau setiap SMU/SMK yang menyelenggarakan PPDB sehingga pelaksanaan penerimaan siswa baru dapat berjalan lancar dan bebas dari pungutan-pungutan lain yang memberatkan orang tua siswa.

Begitu pula bila ada sekolah yang nakal, dia meminta segera melaporkannya ke Disdikpora. Menurut Jainnurizal,Kabupaten Purwakarta tidak menerapkan sistem kluster atau rayon, melainkan pola prioritas. Artinya, setiap SMU dan SMK negeri harus memprioritaskan siswa dari daerah setempat.Calon siswa baru juga harus lolos sejumlah persyaratan, di antaranya lulus ujian nasional (UN) dan mengikuti psikotes serta tes akademik.Tidak ada istilah jalur khusus atau dispensasi lolos seleksi bagi siswa tertentu. Melihat dari jumlah SMU dan SMK negeri yang ada, maksimal dapat menampung 1.900 siswa dengan rata-rata setiap sekolah antara 350-400 siswa.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Neng Supartini, tidak adanya payung hukum secara tidak langsung memberi peluang menjamurnya pungutan liar. Setiap sekolah bisa dengan seenaknya menentukan biaya PPDB, khususnya di sekolah negeri.“Jangan sampai sekolah negeri itu lebih mahal dibanding sekolah swasta,”bebernya. asep supiandi.