Pemprov Harus Buat Perda Kampung Adat
Hal tersebut ditegaskan Duta Sawala Baresan Olot Tatar Sunda Eka Santosa saat menggelar silaturahmi di Bale Gede JulangNgaprak, Kampung Sekebalimbing, Desa Cikadut, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung, kemarinsore.Hadirdalamacara, Wakil Gubernur Dede Yusuf serta para pimpinan masyarakat adat seperti Kampung Dukuh Garut, Cipta Gelar Sukabumi, Kampung Naga Tasikmalaya, dan para sesepuh adat lainnya. “Hasil diskusi kami dengan para pemuka adat di Jabar atau Baresan Olot Tatar Sunda.
Kami prihatin dengan perlakuan pemerintah yang sepertinya tidak peduli dengan keberadaan kami. Bahkan,kami merasa diposisikan sebagai masyarakat kelas dua,”ujar Eka di hadapan para pemuka adat. Dia mengungkapkan, ada berbagai persoalan yang menyulitkan masyarakat adat akibat kebijakan pemerintah. Misalnya, kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP), status perkawinan sebab masyarakat adat mayoritas melakukan perkawinan tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA) hingga banyak keturunan adat yang tidak memiliki akta kelahiran.
Eka menjelaskan,berbagai upaya telah dilakukan Baresan Olot kepada unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan perlakuan khusus terhadap masyarakat adat.Namun,hingga saat ini pemerintah dianggap tetap tidak memerhatikan keinginan mereka.“ Sampai sekarang belum ada satu pemerintahan daerah sekalipun Provinsi Jabar yang merespons keinginan ini. Mumpung sekarang ada Wakil Gubernur Dede Yusuf dan Ketua Komisi E Syarif Bastaman, kami meminta agar ada payung hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kami berupa perda tentang perlindungan masyarakat adat,” tegas Eka.
Hal senada diungkapkan sesepuh adat Cipta Gelar Sukabumi Ua Ugis yang menegaskan, masyarakat adat merupakan akar budaya bangsa, karenanya dia berharap pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat adat. “Kami merupakan akar budaya bangsa. Jadi, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menghargai kami.Ini tentunya harus diaplikasikan dengan perlindungan terhadap nilainilai budaya demi kearifan lokal,” tegasnya.
Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf menyampaikan, persoalan ini harus dipecahkan dengan kesepakatan bersama dengan melibatkan berbagai elemen yang berkepentingan. “Ini tentu bisa menjadi usulan. Sebelum melangkah ke perda, kita tentu harus membahas poin-poin apa saja yang diperlukan. Setelah terinventarisir lantas perda itu bisa kita realisasikan, ini yang harus kita lakukan,”tegasnya. tantan sulthon/SINDO.(www.pelitakarawang.com).