JAKARTA-PELITAKARAWANG.COM-.Selama ini proses pencatatan perkawinan di KUA banyak memunculkan keluhan dari masyarakat. Mulai dari pelayanan yang dianggap berbelit-belit sampai dengan besarnya biaya yang dikenakan pada calon pengantin (catin) yang mencapai ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 tentang PNBP biaya pencatatan pernikahan hanya Rp 30.000.
Para pegawai KUA sebagai abdi negara jelas dilarang menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka segala tarikan biaya yang dilakukan di luar ketentuan jelas merupakan pungli yang oleh Irjen Kemenag sendiri disebutkan angkanya bisa mencapai 1,2 Trilun per tahun.

Tak hanya itu hasil survei integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kementerian/lembaga dan BUMN di sektor pelayanan publik, juga mengungkap bahwa layanan di Kantor Urusan Agama sangat buruk. Dari hasil Survei Integritas Sektor Publik tahun 2012 ini, layanan Administrasi Pernikahan KUA Kementerian Agama  mendapat nilai terendah di unit layanan vertikal.

Soal pungli dan rendahnya kinerja pelayanan publik ini pun membuat para kepala KUA dari beragam propinsi merasa gerah. Mereka pun menuangkan uneg-uneg mereka di ruang Rapat Pleno PKS, Kamis (28/2) saat digelar Diskusi Terbuka bertema “Hapus Pungli di KUA”.

“Kami tidak terima disebut melakukan pungli,” tegas Kepala KUA Senen.

“Kami sungguh merasa terpojok dengan sebutan menerima pungli ini,” ujar Kepala KUA Kepulauan Riau. “Kalau kami juga dianggap berkinerja rendah dalam melakukan pelayanan publik, saya paparkan bahwa kamilah satu-satunya instansi yang justru “tunduk” dengan kemauan masyarakat. Jadwal nikah, tempat nikah, kami yang ikuti kemauan masyarakat,” paparnya lebih lanjut.

Tak sedikit pula yang memaparkan betapa luasnya tugas yang mereka emban sementara anggaran yang tersedia sangat minim sebagaimana dicontohkan kepala KUA dari Kalimantan Selatan. Di sana, satu Kepala KUA harus melayani sekitar 300 ribu penduduk, sehingga harus dibantu oleh petugas pencatat nikah yang kesemuanya tidak bergaji. Biaya nikah yang ditetapkan 30 ribu. Namun biaya perjalanan ke satu tempat nikah bisa mencapai 200 ribu rupiah, sementara di tempat pernikahan mereka seringkali juga harus menjadi penceramah, pendoa, wali hakim hingga pembawa acara.

“Apakah kami harus menutup layanan pada hari Sabtu, Ahad, hari libur pun permintaan di luar jam kerja? Kami harus bagaimana?” itu simpulan uneg-uneg yang terungkap.

Ledia Hanifa selaku wakil pimpinan PKS menegaskan bahwa diskusi terbuka yang menghadirkan narasumber  Prof. Abdul Djamil (Dirjen Bimas Islam Kemenag), Moch. Jasin (Irjen Kemenag), M.Chairul Anwar (Komisioner Ombudsman), Aida Ratna (Litbang KPK) dan HM Nasir Djamil dari Poksi VIII FPKS ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menuding atau menghakimi salah satu pihak, tetapi justru untuk mencari solusi perbaikan di masa datang.

Kita memahami bahwa tugas dan fungsi KUA sangat banyak sementara anggarannya minim, lanjut Ledia. “Namun hal itu tidak menyebabkan kita boleh menutup mata atas temuan pungli di KUA dan hasil survei KPK soal rendahnya integritas layanan publik KUA,” jelas anggota komisi VIII FPKS ini mengenai alasan PKS menggelar acara ini.

Masalah yang muncul harus ditangani. Begitu pula masyarakat yang akan menikah tidak boleh sampai terbebani dengan biaya administrasi pernikahan yang tinggi. Namun, KUA termasuk para pegawainya tidak bisa juga dibiarkan terjebak dalam kondisi “terpaksa pungli”, dimana mereka harus memberikan pelayanan publik dalam urusan pernikahan tetapi tidak memperoleh anggaran memadai untuk mampu berkhidmat secara maksimal.

Karena itu FPKS lantas memberikan solusi untuk menggartiskan biaya nikah sebagaimana KTP dan Akta Lahir. Biaya operasional KUA yang selama ini hanya dua juta sebulan pun selayaknya ditingkatkan, setidaknya menjadi 20 juta sebulan.

“Kalau puskesmas punya  BOK, Bantuan Operasional Kesehatan, KUA pun layak mendapat Bantuan Operasional KUA yang diperuntukkan secara jelas untuk menunjang operasional KUA di luar gaji, honor dan penyediaan fasilitas sarana prasarana KUA.” @ www.pelitakarawang.com