KARAWANG-PEKA-.Dalam situs resmi KPU pusat menuliskan daftar susunan kepengurusan 10 (sepuluh) partai politik tingkat pusat yang dinyatakan SAH berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, yang menjadi salah satu dokumen yang dipedomani dalam pelaksanaan proses pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015.

Untuk kepengurusan Partai GOLKAR dan PPP belum dicantumkan dikarenakan masih menunggu ketentuan yang akan diberlakukan terhadap Partai Politik tingkat pusat yang masih bersengketa, yang diatur dalam Perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.

Surat Pengantar Ketua KPU Nomor 375/KPU/VII/2015 perihal Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik klik disini

Daftar Susunan Kepengurusan 10 (sepuluh) Partai Politik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham:
  1. Nasdem
  2. PKB
  3. PKS
  4. PDIP
  5. Gerindra
  6. Demokrat
  7. PAN
  8. Hanura
  9. PBB
  10. PKP Indonesia.Sumber :KPU Pusat