JAKARTA-PEKA-.Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin (Yance) terkait kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem tahun 2004.

Setelah putusan tersebut, Kejaksaan Agung segera melakukan pencegahan Yance pergi ke luar negeri walaupun belum menerima langsung surat resmi penahanan Yance yang dikeluarkan dari Mahkamah Agung. 

"Belum terima resminya tapi kita sudah lakukan pencekalan, kemarin sudah saya suruh cekal," kata Jaksa Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/5/2016).

Menurut Arminsyah, mengantisipasi Yance pergi ke luar negeri Kejaksaan Agung telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung. "Kita buat tim ada tiga orang, kita tidak mau kecolongan lagi," ujar Arminsyah.

Untuk diketahui, mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syaifuddin atau Yance telah melakukan korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem tahun 2004. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar.#AN.