KARAWANG-PEKA-.Pro dan kontrak pengadaan mobil dinas baru untuk anggota DPRD  terus bergulir dan polimek ini terus menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.(25/09/2016).

Dan beberapa narasumber mengutarakan,adanya pendapat kontra untuk pengadaan mobil dewan,itu sebuah kewajaran selama tidak bermaksud menghambat atau menyudutkan kepada satu program yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja para anggota dewan secara umum.

Secara sadar bisa dipahami betapa tingginya mobilisasi anggota dewan untuk menampung atau mensikapi aspirasi rakyat setiap saat maka harus ditunjang dengan kendaraan operasional yang mumpuni (sehat,red),cetus narasumber.

Tak hanya itu,tegasnya,luasnya wilayah perdapil mesti menjadi pertimbangan oleh yang mereka kontra,bukan hanya bisa melihat sesuatu yang tak jelas.Selain dari jarak tempuh dari rumah anggota dewan ke kantor DPRD Karawang yang cukup jauh misalnya anggota dewan asal dari Kecamatan Pakis, atau pun dari Pangkalan,maka diperlukan kendaraaan operasional yang sehat untuk berangkat ke kantor atau menemui konstituen,katanya.

Ia pun menambahkan,yang menyoal mobil dinas untuk anggota dewan,kalau mau jujur-jujuran sebenarnya tidak merasakan seaslinya kepada anggota dewan yang jauh rumahnya dari kantor DPRD,juga tak menganalisa luas wilayah perdapil perdewan,disisi lain pula tidak semua anggota dewan memiliki mobil pribadi atau kaya raya,ujar narasumber yang enggan disebutk namanya. 

Sementara di lain tempat,H Agus Mulyana di Karawang, menyebutkan pengadaan mobil dinas oleh Pemkab Karawang untuk dipinjam-pakaikan kepada anggota DPRD setempat itu diperkirakan rampung Oktober 2016 mendatang. 

"Dari total 42 unit mobil yang dibeli, 40 unit kendaraan di antaranya akan dipinjam-pakaikan kepada anggota DPRD," kata Sekertaris DPRD ini. 

Dan dia menambhakanya,mobil tersebut nantinya digunakan para anggota legislatif sebagai kendaraan operasional untuk menunjang kinerja mereka lalu untuk penyerahan mobil dinas kepada para anggota DPRD, itu akan dilakukan setelah proses pendataan di Sekretariat Dewan rampung. 

Namun Agus memastikan, para anggota DPRD Karawang yang belum menyerahkan kembali mobil dinas yang lama tidak akan mendapat mobil dinas yang baru. 

"Mobil dinas lama yang telah digunakan diserahkan dulu, baru nanti akan diganti dengan mobil dinas yang baru," tegasnya. 

Menurut Agus, pengadaan mobil dinas untuk anggota DPRD Karawang itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tidak perlu dibatalkan. 

Ia menilai, pengadaan mobil dinas untuk para anggota legislatif cukup penting untuk menunjang kinerja mereka selama bertugas sebagai wakil rakyat, khususnya untuk mengunjungi dan menyerap aspirasi konstituennya. 

Dia mengatakan, para anggota DPRD berhak mendapat mobil dengan kekuatan 2.000 CC. Sebab anggota dewan posisinya bisa dikatakan sejajar dengan pejabat eselon II. 

Sementara itu, Pemkab Karawang telah mengeluarkan uang lebih dari Rp7 miliar untuk membeli mobil dinas puluhan anggota DPRD Karawang. 

Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Teddy Ruspendi Sutisna, sebelumnya menyatakan, pembelian mobil baru untuk para anggota dewan itu sudah masuk dalam APBD Kabupaten Karawang 2016. 

Menurut dia, mobil baru yang akan digunakan untuk legislator itu bersifat pinjam pakai. Sehingga Pemkab Karawang bisa mengambilnya jika memerlukan mobil itu atau digunakan untuk anggota dewan periode berikutnya. 

"Kendaraan yang digunakan para wakil rakyat Karawang saat ini kondisinya sudah tua dan boros biaya perawatannya, sehingga harus beli mobil baru," ujarnya. 

Anggaran pembelian per satu unit mobil dinas itu dialokasikan sekitar Rp190 juta. Total anggaran yang mencapai Rp7 miliar itu hanya untuk pembelian mobil dinas Toyota Avanza. 

Sebanyak 42 unit mobil itu nantinya akan digunakan para anggota DPRD Karawag non-unsur pimpinan. Selanjutnya, Pemkab Karawang akan mengalokasikan kembali untuk pembelian mobil dinas pimpinan DPRD yang anggarannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar. 

Sementara itu, beberapa tahun lalu, Sekretariat DPRD Karawang sempat melaporkan kehilangan 3 mobil dinas yang digunakan dua orang anggota DPRD ke Bagian Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.

Mobil dinas yang hilang itu merupakan kendaraan pemerintah daerah setempat yang dipinjampakaikan kepada anggota Ata Subagja Dinata dan  Salim Atmadja. Keduanya merupakan legislator periode 2009-2014 dan ketiga,adalah Pendi Anwar masa bakti 2014-2019.

Dalam berita acara pinjam pakai, tercantum bahwa segala kerusakan dan kehilangan kendaraan dinas itu menjadi tanggung jawab peminjam. Tetapi hingga pergantian anggota DPRD yang baru,belum jelas proses penggantian mobil dinas yang hilang tersebut.#tr-us.