KARAWANG-PEKA-.Sebanyak 67.417 Warga Karawang belum direkam e-KTP, seperti yang diungkapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat warga pendatang baru selama tahun 2016 sebanyak 31 ribu orang. Tingginya angka pendatang itu tidak lepas dari banyaknya industri di Kabupaten Karawang.
Kadisdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, pendatang yang sudah membuat e-KTP di Disdukcapil pada tahun 2016, sebanyak 31 ribu orang. Diperkirakan masih banyak warga pendatang yang masuk ke Karawang belum memiliki e-KTP Karawang. Oleh sebab itu pihaknya masih melakukan penyisiran warga yang tidak memiliki KTP Karawang dengan melakukan operasi yustisi ke kos-kosan, Mall, perumahan dan tempat lainnya.

“Warga pendatang itu bertempat tinggal di sejumlah kecamatan seperti di Klari, Kotabaru, Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur,” paparnya.

Yudi mengaku tidak bisa melarang pendatang untuk tidak datang ke Karawang, Sebab dalam UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan maka pihaknya harus melayani pembuatan KTP asal memiliki persyaratan yang lengkap. 

"Kita hanya melakukan operasi yustisi untuk mengetahui pendatang yang sudah tinggal di Karawang lebih dari dua tahun harus membuat KTP Karawang," kataya.

Kendati begitu, lanjut Yudi, pihaknya belum bisa memberikan sanksi bagi pendatang yang sudah dua tahun tinggal di Karawang tapi belum memiliki KTP Karawang. Sebab pihaknya sedang mengajukan Perbup untuk memberikan sanksi berupa membayar administrasi sebesar Rp 1 juta bagi pendatang yang belum memiliki KTP Karawang, tapi sudah dua tahun menetap di Karawang.

"Saat ini Karawang sudah bukan daerah transit lagi, tapi sudah menjadi daedah tujuan karena Karawang Kabupaten memiliki UMK tertinggi di Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, saat ini perekaman e-KTP  tinggal menyisakan 67.417 orang dari 1.511.367 orang atau sudah 95 persen yang sudah melakukan perekaman. 

“Kita terus menyisir warga yang belum melakukan rekam e-KTP. Salah satunya dengan menyiapkan dua mobil Disdukcapil yang keliling ke sejumlah tempat agar mempercepat pelayanan kependudukan,” tuturnya.

Yudi berharap para pendatang itu tertib dan patuh administrasi. Bahkan ia mengaku menemukan banyak pendatang yang telah tinggal puluhan tahun tapi belum memiliki KTP Karawang. 

"Saat ini kita akan tegaskan kepada mereka, apa mau tinggal di Karawang atau tidak? Kalau mau tinggal, mereka harus bawa surat pindah dan buat KTP karena kita sudah tidak menyediakan KTP sementara," ujarnya.#OCA.