KARAWANG, PEKA – Ratusan kendaraan bermotor terjaring operasi karena Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan melanggar  ketertiban  berlalulintas pada saat operasi terpadu tertib kendaraan bermotor diwilayah hukum Polsek Telagasari, pada jumat (24/2/2017) pagi.

Operasi KTMDU
Dalam operasi tersebut bukan hanya kendaraan roda dua (R2) saja yang terjaring rajia namun kendaraan roda empat (R4) juga turut diperiksa kelengkapan surat dan pajak. Operasi Gabungan Bersama Dispenda dalam rangka intensifikasi pajak kendaraan bermotor di Jalan Syech Quro, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang sedikitnya berhasil menjaring ratusan kendaraan bermotor.

"Operasi yang digelar Tim Gabungan Dinas Pendapatan Pemkab Karawang, Kepolisian dan Jasaraharja ini dinilai sangat epektife. Untuk saat ini kendaraan yang terjaring rajia kedapatan belum membayar pajak selama 3 hari sebanyak 93 kendaraan,” terang Kasi Pajak Dispenda Karawang, Ayi Jaelani, ketika ditemui PEKA disela-sela kegiatannya itu, jumat (24/2/2017).  


Menurutnya, gelar operasi terpadu tertib kendaraan bermotor dimulai sejak tanggal 21 sampai tangal 24 februari 2017 ini untuk di wilayah Telagasari. Sasaran utama operasi ini, untuk menekan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau tidak bayar pajak.

"Diantara yang terjaring ada yang melakukan bayar di tempat gelaran operasi, dan ada yang sudah menitipkan surat siap bayar pajak, namun tidak bawa uang dan siap ke Samsat. Untuk selanjutnya kita akan melakukan operasi kewilayah Rengasdengklok dan terakhir akan dilakukan di Klari," katanya.
Sementara itu Kanit Turjawali Ipda Wawan Kurniawan mengatakan, untuk kendaraan yang melanggar lalulintas dan terkena tilang sebanyak 180 kendaraan. Diantaranya pengendara banyak yang tidak mematuhi  ketertiban lalulintas dan tidak membawa surat kendaraan serta tidak memiliki SIM.
“Saat ini masyarakat bisa membayar tilang melalui M-Banking, sehingga masyarakat tidak perlu mengikuti sidang atau repot mengantri. Namun syaratnya masyarakat harus menaruh nomor kontak dan KTP pada saat ditilang, dimana hal itu bertujuan untuk kita memberikan nomor registrasi kepada pemilik kendaraan yang selanjutnya untuk dicocokan dengan kode pembayaran,” terangnya.#dzr-novi.