KARAWANG,PEKA-DPRD Kabupaten Karawang menyepakati akan membahas rencana peraturan daerah pada program legislasi daerah (prolegda) tahun 2017.  Dsari 36 itu 10 diantaranya perda inisiatif DPRD.(3/2/2017).

Ketua Banleg DPRD Karawang, Acep Suyatna mengatakan, pada tahun ini ada 36 raperda yang masuk.

"Perda yang diajukan eksekitif diantaranya perubahan nomor 12 tahun 2011 tentang pajak daerah. raperda produksi bantuan hukum daerah.  Perlindunhan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)," katanya.

Menurutnya, perda LP2B harus selesai tahun tahun kemarin  belum dibahas karena kajian belum selesai.

Kemudian, raperda yang masuk adalah kerjasama daerah . Raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Penghargaan kepada seseorang atau badan yang telah berjasa kepada pemkab karawang.

"Raperda retribusi dan jasa umum. Raperda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah perkreditan rakyat menjadi perseroan twrbatas. Raperda pertanggunhjawaban pelaksanaan apbd 2016.  Raperda atas perubahan nomor 6 tajunb2010 tentabg pdam tirta tarum dan sebagainya," pungkasnya.#oca-nv.