BANDUNG-PEKA-.Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, akan diberlakukan pada 1 April 2017, sehingga perlu adanya persiapan-persiapan agar terdapat kesepahaman antara pusat dan provinsi untuk dijadikan tolak ukur diterapkan di daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik menjelaskan perlu adanya persiapan-persiapan agar terdapat kesepahaman antara pusat dan provinsi untuk dijadikan tolak ukur diterapkan di daerah.
"Kami akan segera melakukan pertemuan dengan Pemerintah Pusat membahas tindak lanjut Revisi PM 32/2016,"katanya kepada wartawan di Bandung, Minggu (25/3/2017)
Dedi menambahkan Dishub Jabar akan membentuk tim untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang melibatkan stakeholder, pusat, provinsi, dan Organda, serta asosiasi.
"Pergub ini nantinya, lebih implementatif terutama berkaitan penyelenggaraan Permenhub 32,"ujarnya
Sedangkan untuk penetapan kouta, lanjut Dedi,  formulasi dapat dihitung dari jumlah penduduk, luas layanan, bangkitan baru, koridor jalan, pertumbuhan kendaraan dan pembangunan jalan, serta jumlah kendaraan yang ada saat ini.
"Prosesnya bertahap dalam tahun ini berapa dulu, jangan sampai over suplay,"tegasnya
Lebih jauh Dedi menambahkan, terdapat dua komponen yang mesti dihitung yakni berasal dari biaya langsung seperti pengurusan STNK, biaya service juga suku cadang kendaraan. Sedangkan untuk biaya tidak langsung terdapat di Kantor masing-masing.
"Komponen ini dapat menjadi acuan penentuan tarif,"pungkasnya. #rilis.