KARAWANG, PEKA - Masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bisa jadi menjadi moment yang ditunggu-tunggu oleh warga. Di forum reses itu, warga langsung menyampaikan aspirasi pembangunan, dan melalui alokasi anggaran aspirasi anggota DPRD, aspirasi masyarakat dapat langsung direalisasikan.

Genangan Air Meluap
Seperti yang terjadi di Kampung Lio, Kelurahan Adiarsa Barat Kecamatan Karawang Barat. Warga mengaku sudah bertahun-tahun mengajukan perbaikan drainase dan jalan lingkungan kepada pihak eksekutif Pemkab Karawang. 

“Gara-gara drainase yang rusak, tiap turun hujan air pasti menggenang, dan bahkan genangan air masuk ke pemukiman warga. Kondisi jalan yang rusak juga sangat membuat tidak nyaman, padahal jalan lingkungan ini berada di daerah perkotaan. Aneh juga, pengajuan warga ke dinas terkait tidak ada realisasinya selama bertahun-tahun,” kata Deni, warga RT 01/11, Kampung Lio Kelurahan Adiarsa barat, Kecamatan Karawang Barat.

Senin (13/8) malam, Khoerudin, anggota Komisi B DPRD Karawang, dari Partai Kebangkitan Bangsa, Khoerudin datang ke Kampung Lio Kelurahan Adiarsa arat, Kecamatan Karawang Barat. Forum reses digelar disalah satu rumah warga. Lurah Adiarsa Barat, para pengurus LPM setempat, para ketua RT, RW hingga tokoh pemuda dan tokoh agama setempat turut hadir dalam rapat dengar pendapat itu.


Khoerudin diminta warga untuk memperbaiki drainase sepanjang 1.650 meter di RW 11, Kampung Lio, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat. Selain itu, warga pun meminta pemindahan tempat pembuangan sampah sementara yang dinilai sudah tidak layak. Ada juga warga yang berkeluh kesah lantaran maraknya aksi pengerusakan lingkungan hidup, hingga permohonan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Menanggapi hal tersebut, Khoerudin mengaku akan mempergunakan jatah dana aspirasi miliknya untuk memperbaiki drainase jalan lingkungan.


“Mohon agar secepatnya proposal perbaikan drainase itu dibuat, dan berikan ke saya. Drainase akan diperbaiki, namun mohon maaf tidak bisa sepanjang 1.650 meter, karena angaran aspirasi ini harus di bagi rata ke berbagai desa lainnya,” kata Khoerudin.

Terkait aspirasi pemindahan tempat pembuangan sampah sementara, Khoerudin berpesan agar warga membuat surat tertulis ke bidang aset Pemkab Karawang, terkait permohonan pemanfaatan tanah aset milik Pemkab Karawang. Setelah disetujui oleh bidang aset Pemkab Karawang, maka menjadi mudah bagi Khoerudin untuk membangun tempat pembuangan sampah sementara.#oca-nv.