KARAWANG,PEKA-Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang memeriksa 10 orang dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan sekolah tahun 2012. (15/03/2017).
Kasus dugaan korupsi ini ditangani penyidik kejaksaan. Hal itu akibat ambruknya sekolah akibat kontruksi bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kejaksaan melakukan telaah terkait kasus ini. Pihak kejaksaan menaikan status menjadi penyelidikan (lid) dan mulai memeriksa sejumlah orang yang mengetahui program pembangunan sekolah.
“Setelah kita lakukan gelar perkara statusnya naik ketingkat penyelidikan dan saat ini kita sudah memanggil dan meminta keterangan  sekitar 10 orang,” kata Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejari Karawang Titin Herawati Utara, kepada wartawan.
Menurut Titin, sejumlah orang sudah dimintai keterangan yaitu panitia proyek pembangunan sekolah. Pejabat dilingkungan dinas pendidikan, kepala sekolah dan kontraktor. Pemeriksaan masih seputar administrasi kegiatan pembangunan sekolah tahun anggaran 2012 dan mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.
“Kita masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang yang mengetahui kegiatan pembangunan sekolah ini dan data-data lain yang kita perlukan. Jadi pemeriksaan ini masih bersifat administratif dan kita masih mengumpulkan dokumen yang kita perlukan untuk pemeriksaan ini,” jelasnya.

Titin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ini diketahui jika pembangunan sekolah tahun anggaran 2012 ini ternyata tidak hanya didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tapi juga dari anggaran lainnya. Untuk itu penyidik kejaksaan sedang memilah sekolah mana saja yang didanai oleh DAK dan dari anggaran lainnya.

“Tadinya kita mengira pembangunan sekolah itu menggunakan dana DAK semua. Tapi dari hasil pemeriksaan sementara ternyata ada beberapa yang pembangunannya tidak menggunakan dana DAK tapi dari anggaran lainnya,” ujarnya.
Titin menambahkan, setelah memintai keterangan sejumlah orang diketahui jika pembangunan sekolah itu tidak hanya menggunakan pihak ketiga tapi juga dikerjakan secara swakelola. Untuk itu pihaknya masih mempelajari juklak dan juknis penggunaan dana DAK mekanismenya seperti apa karena ada kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga, namun disisi lain juga dikerjakan secara swakelola. “Kita masih mempelajari mekanisme seperti apa pengelolan DAK ini,” pungkasnya.#oca.