KARAWANG, PEKA-.Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi  bantuan dana revitalisasi Pasar Desa Tanjung Bungin, Kamis (9/3). Ketiga tersangka merupakan pengurus Koperasi Damai Sentosa yaitu HM dalam kapasitasnya sebagai ketua koperasi, AH sebagai bendahara dan MS sebagai sekretaris. 


Penyidik kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik. "Ketiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan gelar perkara dengan tim penyidik. Soal tidak kita tahan itukan hak subyektif penyidik dan kita punya alasan tertentu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Titin Herawati Utara.

Menurut Titin dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton tim penyidik menyimpulkan ketiga tersangka ini menyalahgunakan wewenangnya sebagai pengurus koperasi untuk mengelola dana bantuan revitalisasi Pasar Desa Cabang Bungin senilai Rp900 juta pada tahun 2013. Hasil pemeriksaan fisik dan administrasi ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan revitalisasi pasar. Akibat dari perbuatan ketiga tersangka ini potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 juta. "Pelaksanaan kegiatan revitalisasi pasar sepenuhnya tanggung jawab tiga tersangka ini. Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 5 KUH pidana." kata Titin.

Menurut Titin,  bantuan dana revitalisasi pasar tradisional merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UMKM yang diberikan kepada pasar tradisional yang dikelola oleh desa setempat. Bantuan tersebut diberikan kepada masing-masing pasar tradisonal melalui koperasi pasar sebesar Rp900 juta setiap pasarnya pada tahun 2013. Bantuan tersebut digunakan untuk membangun ulang bangunan pasar yang sudah rusak atau tidak layak pakai. Dalam perkara korupsi Koperasi pasar  Damai Sentosa di Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakisjaya penyidik kejaksaan menenukan bukti adanya perbuatan melanggar hukum dari pembangunan pasar tersebut. Berdasarkan bukti dilapangan ditemukan fakta bangunan yang dikerjakan dan sudah selesai itu tidak sesuai dengan spesifikasi. 

"Dari fisik bangunan kita mengetahui pengerjaannya tidak sesuai dengan spek yang ada makanya kita melnajutkan perkara ini ke penyidikan," katanya.

Titin mengatakan  pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang yang terkait dan mengetahui perkara ini. Sejumlah pihak yang pernah dimintai keterangan yaitu Pengurus koperasi, aparat desa, pejabat dilingkungan dinas Koperasi dan juga pejabat cipta karya. Dari hasil keterangan sejumlah orang tersebut dan juga melihat fisik bangunan pasar di Pasar Tanjung Bungin tim penyidik kejari Karawang memastikan ada penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi pasar. 

"Dari hasil ekspose kita menetapkan ketiga orang tersangka ini yang bertanggung jawab dalam kegiatan revitalisasi pasar yang mengakibatkan kerugian negara." katanya.

Menurut Titin pemeriksaan kasus korupsi revitalisasi pasar Tanjung Bungin merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat ke kejaksaan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pidana khusus Kejari Karawang. Titin menolak menyebutkan pelapor dalam kasus ini, hanya saja dia memastikan pelapor merupakan warga yang mengetahui adanya kegiatan revitalisasi pasar.

"Pokoknya ada masyarakat yang melaporkan kepada kami dan sudah kita tindaklanjuti hingga saat ini kita sudah tetapkan tersangkanya," tandasnya.#oca-novi.