KARAWANG-PEKA-.Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang memperketat pembuatan paspor. Pasalnya sejak Januari kemarin ada sepuluh orang yang ditolak. Mereka diduga akan menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri.(08/3/2017).

Erix Aji Saputro, Kepala Subseksi Komunikasi Kantor Imigrasi kelas II Karawang mengatakan, berbagai modus dilakukan, mulai dari pemalsuan dokumen hingga pura-pura umroh dan mengunjungi keluarga di luar negeri.

"Permohonan paspor mereka kami tolak lantaran petugas mencium gelagat mencurigakan," ujar Erix.

Menurutnya, ada yang bertujuan umroh, tapi tidak dapat menunjukkan berkas perjalanan dari travel. Bahkan yang paling fatal, tidak memegang surat izin umroh dari kementerian agama.

"Dari sepuluh orang itu, tiga gadis muda terbukti memalsukan dokumen catatan sipil. Ketiga gadis mengaku bernama Yuliana Mawo, kelahiran Karekanja, Sawe Rade Kaka Kaleka, kelahiran Watu Waoko dan Santika Noni Bili, kelahiran Gonggol," ujarnya.

Menurut Erix, mereka melampirkan KTP dengan alamat kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Namun setelah petugas melakukan cek silang, dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Sumba Timur menyatakan bahwa ketiga gadis telah memalsukan dokumen. "Mereka bukan penduduk Kabupaten Sumba Timur," ungkap Erix.

Kata dia, semua data mereka di laporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi guna menghindari yang berangkutan mengajukan kembali permohonan paspor dengan cara unprosedural di seluruh Kantor Imigrasi se- Indonesia.

Saat ini, kata Erix, Kantor Imigrasi kelas II Karawang sedang memperketat proses pembuatan paspor. Setiap petugas bahkan diwajibkan lebih kritis saat menelisik pemohon paspor. Hal itu dilakukan untuk mengurangi maraknya TKI ilegal akhir - akhir ini. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menolak permohonan paspor terhadap 1.167 WNI yang akan berangkat ke luar negeri sejak 1 Januari 2017 hingga 4 Maret 2017. (oca).