KARAWANG, PEKA - Polsek Cikampek berhasil mengamankan  1.176 botol minuman keras (miras) berbagai merk. Hal itu didapatkan saat operasi miras yang dilaksanakan Senin, 6 Maret 2017 di wilayah Cikampek.

Iustrasi Miras
Kapolsek Cikampek, Kompol Dony Satria Wicaksono, mengatakan, dalam pelaksanaan operasi miras tersebut pihaknya melibatkan 13 anggota polsek guna menindak lanjuti banyaknya laporan dari masyarakat terkait peredaran miras diwilayah Cikampek.

Tiga gudang yang didatangi berhasil mengamankan ribuan miras berbagai merek.

“Banyaknya aduan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah Cikampek yang sangat meresahkan tersebut, kami langsung lakukan operasi miras diberbagai lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras,” katanya.

Menurutnya, ribuan miras yang berhasil disita petugas tersebut berasal dari 3 lokasi berbeda diantaranya, toko milik JN alias O (56) di Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, HS (52) di Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek dan DD (44) yang juga sebagai kepala gudang PT AMS di Dusun Purbasari Rt 03/11, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, 3 toko tersebut memang dikenal menjual miras dalam skala besar atau bisa disebut bandar miras di wilayah Cikampek,” terangnya.

Ia menjelaskan, ribuan miras yang berhasil disita petugas diantaranya AOK ukuran kecil 3 dus yang berisi 72 botol, AOK ukuran besar 10 dus berisi 120 botol, Topi Miring ukuran kecil sebanyak 24 botol, Newport ukuran kecil sebanyak 240 botol, Whisky Asoka ukuran kecil sebanyak 240 botol, AGB ukuran besar sebanyak 120 botol, Anggur putih sebanyak 120 botol, Drum ukuran 350 ml sebanyak 120 botol, Iceland ukuran 500 ml sebanyak 60 botol dan Iceland ukuran 350 ml sebanyak 60 botol.

“Seluruh barang bukti miras langsung kita amankan ke Mapolsek Cikampek,”tandasnya.#oca-novi.