KARAWANG, PEKA - Sejumlah warga Desa Bengle, Kecamatan Majalaya meminta adanya sosialisasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Menurut masyarakat setempat, e-KTP yang habis masa berlakunya perlu diperpanjang atau tidak. Sebab ada kabar baru yang menyatakan, jika masyarakat sudah memiliki e-KTP berlaku untuk seumur hidup.

Sosialisasi Dadang S Muchtar 
Pernyataan itu disampaikan Amin (40), warga Bengle kepada Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dapil Jabar VII, H Dadang S Muchtar saat melakukan reses di Desa Bengle, Minggu (12/3).

Amin mengatakan banyak masyarakat yang belum paham mengenai e-KTP. Namun minim sosialisasi di lingkungan mereka. Bahkan ada diantaranya yang belum merekam e-KTP. “Kami minta ada informasi yang jelas mengenai e-KTP. Biasanya tiap 5 tahun sekali ada pembuatan lagi. Terus ada yang penjelasan e-KTP seumur hidup,” katanya.

Dadang S Muchtar, anggota Komisi II DPR-RI menanggapi pertanyaan masyarakat. Menurutnya, saat ini blangko e-KTP kekurangan. Bukan di Karawang saja, di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, wakil rakyat akan mendorong agar Kementrian dapat segera menyalurkan blangko e-KTP ke Dinas Catatan Sipil yang ada di kabupaten, seluruh Indonesia. “DPR RI mendorong supaya Menteri dapat segera menyalurkan blangko e-KTP saat ini yang masih kurang,” ujarnya.

Dasim, sapa akrabnya menyampaikan bila ada masyarakat yang belum merekam e-KTP segera melakukan perekaman. Pasalnya meminta bantuan kepada desa setempat. Jika ada kesulitan dapat melapor kepadanya.

“Yang belum rekam e-KTP segera lakukan. Komunikasi dengan pemerintahan desa. Kalau ada yang persulit, laporkan ke saya,” ujarnya.

Dasim juga, meminta Disdukcapil Karawang dapat melakukan sosialisasi e-KTP secara terus menerus kepada masyarakat agar masyarakat tidak kesulitam mengetahui tentang e-KTP.
“Saya sampaikan ke bupati melalui Disdukcapil supaya sosiaisasi terus menerus ke masyarakat. Disdukcapil jemput bola ke masyarakat mengenai pelayanan perekaman e-KTP,tandasnya.#oca-novi.