Karawang, PEKA -  Babak baru Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumurgede Kecamatan Cilamaya Kulon 25 November 2012 kembali santer, pasalnya, ajuan Peninjauan Kembali (PK) ke 2 di Mahkamah Agung (MA) yang dilayangkan pihak tergugat (Bupati dan Kades terpilih ) kembali ditolak. Bahkan, putusan penolakan final MA yang turun ke Pengadilan per 6 April ini, tetap memerintahkan Bupati untuk menggelar Pilkades ulang dan mencabut SK Yahya Sulaeman sebagai Kades terpilih selama 4 tahun terakhir, jika tidak, Bupati Karawang dianggap melawan putusan hukum dan terancam pidana.

Kades Terpilih
Dedi Mulyadi, Penggugat Pilkades Sumurgede mengatakan, pihaknya memang belum menerima salinan penolakan PK 2 dari MA, namun pihaknya dan juga bagian hukum Pemkab sudah menerima rincian hasilnya melalui website resmi MA, dimana PK 2 yang diajukan nomor Surat w2.TUN2/1326/HK.06/X/2016, sudah diputus sejak 15 Desember dan dikirim ke pengadilan tertanggal 6 April. Amar putusannya, sebut Dedi adalah PK N.O yaitu  nite ontvankelijke veerklad, atau dalam istilah hukum Permohon tidak dapat diterima karena tak memenuhi syarat Pengadilan lantaran cacat formil. 

Hasil MA ini, sama kedudukannya dengan UU, artinya, upaya menggagalkan atau mengulur waktu eksekusi yang dilakukan Pemkab selama ini nihil, karena setelah PK 2, tidak ada upaya hukum lain, apalagi PK 2 atas Sumurgede ini tidak digelar karena sudah ciut duluan lantaran dianggap tidak memenuhi syarat, lain halnya dengan Desa Situdam yang PK 2 nya digelar dulu di MA. Karenanya, Bupati ia ingatkan sudah tak ada lagi upaya hukum, kecuali Diskersi, itupun dikeluarkan kalau ada dasar dan alasan yang kuat." Sudah keluar hasilnya,  PK 2 tetap ditolak. Maka upaya apalagi yang akan ditempuh Pemkab, sementara hasil di MA itu sama kedudukannya dengan UU," Ujarnya.

Dedi menambahkan, Walaupun Bupati penguasa, tapi jika tidak menjalankan keputusan ini, maka berpeluang terancam pidana, karena sebagai Pimpinan Daerah, SK yang seyogyanya otomatis gugur atas Kades Yahya Sulaeman yang sudah menjabat 4 tahun ini dibiarkan. Sebab, jika SK Kades bodong sesuai hasil putusan MA, yang terjerat bukan Kadesnya, tapi Bupatinya yang cenderung membiarkan dan akan terbebani persoalan ini. Sebab, jika tidak kunjung dilaksanakan, ini akan menjadi preseden buruk bagi Bupati dan OPD terkait, karena dianggap melawan hukum. Bahkan,  kelebihan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) jika Kepala Daerah membiarkan saja, maka Presiden bisa intervensi, baik berupa sanksi maupun teguran." keputusan Pengadilan sama kedudukannya dengan UU, jika masih gak dilaksanakan sampai PK 2 ini, ya Bupati terancam pidana dong," Ungkapnya.

Dirinya bukan semata merongrong Pemkab maupun Pemerintahan Desa yang sudah ada, namun proses pencarian keadilan ini bukan waktu yang pendek, bukan pula para penggugat ingin menguasai Desa atau motoif lainnya. Tapi ini merupakan status hukum yang secara tegas harus disikapi Bupati. Bukan tidak mungkin, jika proses ini masih diabaikan, persoalan ini bisa masuk meja Kemendagri da Presiden. Untuk itu sebutnya, tidak banyak yang diharapkan, kiranya Bupati laksanakan amar putusan MA untuk melaksanakan Pilkades ulang dan mencabut SK Kades yang sudah menjabat 4 tahun ini. Karena, bukti dan fakta sudah diakui sendiri para Panitia Pilkades atas kecurangannya, sebab dasar itulah yang menjadikan upaya hukum Bupati dan Kades Yahya Kandas selalu di MA selama 4 tahun terakhir." Panitia sudah akui kecurangannya, upaya hukum manapun gak bisa menerima. Sudahi saja upaya mengulur dan menggagalkan eksekusi ini, lagi pula, masyarakat Sumurgede tetap kondusif saja," Ungkapnya.#sr-nv.