KARAWANG, PEKA - Sejumlah masyarakat di perumahan menunggu eksen Komisi C DPRD Karawang untuk melakukan sidak ke perumahan. Sesuai statemen Ketua Komisi C DPRD Elievia Krissiana kepada media waktu lalu. Seperti dikatakan, Rosman Warga Perum Margasari Regency, Dusun Tamelang, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur. 

Ilustrasi Perumahan
"Kami nunggu eksen Komisi C sidak ke perumahan Margasari Regency. Kami harapkan ada sidak ke perum ini, karna diduga pengembang tidak menindakan aturan yang ada," katanya. Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (APERSI) Korwil IV Jawa Barat, H Abun Yamin, akan menegur Pengembang Perumahan Margasari Regency, PT Bumi Indah Properti.

Teguran itu karena ada pengaduan dari warga setempat. Pasalnya kewajiban pengembang belum direalisasikan, seperti pembangunan Mushola, TPU belum ada kejelasan serta fasos dan fasum lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.

"Kami akan menegur supaya secepatnya Fasos dan Fasum direalisasikan," kata Abun lewat ponsel selularnya.

Abun mengatakan, anggota Apersi yang tidak mengidahkan kewajiban akan ada peringatan. Ia pun selalu mengingatkan pemerintah mengeluarkan izin perumahan perlu di melibatkan Apersi.

"Kalau melibatkan Apersi, kami bisa seleksi dulu pengembang-pengembangnya. Jika merugikan masyarakat nantinya jangan keluarkan izin tersebut," kata Abun lagi.

Ketua Karang Taruna Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, Fiki akan memperjuangkan hak masyarakat perumahan.

"Misalnya pengembang masih tetap tidak beritikad baik, ayo di dampingi sama karang taruna kita geruduk pemda," ujarnya.

Seperti diketahui, Perum Margasary Regency yang beralamat di Dusun Tamelang, Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur ini belum membangun fasos dan fasumnya. Sehingga masyarakat setempat mengharapkan segera dibangun untuk kepentingan masyarakat.#oca-nv.