Karawang-PEKA.Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang warga karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver. 

ILUTRASI
"Warga Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya, ditangkap saat akan menjual senpi rakitan miliknya," kata Wakapolres Kabupaten Karawang Kompol Irwansyah di Karawang, Rabu. 

Ia mengatakan sesuai dengan pengakuannya, pelaku memiliki senjata api rakitan itu dari salah seorang bernama Iyus, warga Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Karawang. 

Pelaku ditangkap beberapa waktu lalu, saat akan menjual senpi rakitan tersebut beserta lima butir peluru, kepada Fatahilah di wilayah Rengasdengklok, Karawang. 

Menurut dia, pelaku melanggar peraturan karena menyimpan, menguasai, membawa dan memiliki senjata tajam tanpa izin. Hal itu sesuai dengan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita satu pucuk senpi rakitan jenis revolver. 

Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Sedangkan Iyus yang merupakan pemilik senpi rakitan pertama kini masih diburu aparat kepolisian setempat. #ANT.