KARAWANG-PEKA-.DPD Partai Golkar Jabar membuka konvensi bagi calon anggota legislatif (caleg) untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, dan salah satu syarat unik yang ditetapkan yakni bagi caleg laki-laki dilarang berpoligami.(4/5/`17).

"Ada persyaratan nyentrik terkait penjaringan caleg nanti yakni tidak boleh menceraikan istrinya setelah terpilih tanpa alasan yang kuat dan tidak boleh nambah istrinya, tanpa persetujuan istri tua," kata Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung.

Ia menuturkan syarat larangan berpoligami bagi caleg laki-laki Partai Golkar Jawa Barat tersebut diberlakukan untuk menghindari atau mencegah perempuan hal-hal yang tak diinginkan seperti poligami.

"Karena banyak juga caleg yang demikian (berpoligami) jadi saat susah dia bersama istri tuanya tapi ketika terpilih dia malah kawin lagi sama istri muda. Ini untuk mencegah saja hal demikian terjadi," kata dia.

Menurut dia, konvensi penjaringan caleg tersebut terbuka untuk umum dan dimulai sejak 1 Mei dan ditutup pada 27 Juli 2017.

Ia menuturkan penentuan rangking di daftar caleg sementara dan daftar calon tetap akan didasarkan pada elektabiliti yang akan disurvei oleh Partai Golkar di 14 daerah pemilihan.

Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya juga menerapkan sistematika penyusunan daftar caleg hanya pada aspek elektabilitas yang bersangkutan yakni calon yang elektabilitasnya tinggi sudah pasti menduduki rangking tertinggi.

"Jadi kecuali misalnya ada ketentuan undang-undang tentang syarat keterwakilan calon perempuan," kata dia.

Ia juga memastikan walaupun membuka peluang pada seluruh lapisan mendaftar caleg namun pihaknya akan tetap konsisten mengusung calon-calon yang memiliki Partai Golkar komitmen membangun lingkungan. 

"Ini dikarenakan Jawa Barat rentan pada kerusakan lingkungan. Sehingga Partai Golkar tidak merekomendasikan caleg yang memiliki latar belakang bisnis hitam," kata dia.

Selain itu menerapkan syarat tidak boleh berpoligami, DPD Partai Golkar Jawa Barat juga menerapkan syarat lainnya yakni caleg yang bersangkutan tidak boleh terlibat dan memakai narkoba karena pihaknya akan melakukan tes khusus. 

"Kemudian pendaftar yang memiliki penyakit kelainan seksual akan ditolak pihaknya. Pendaftaran akan ditutup 27 Juli. Mereka daftar di kabupaten/kota masing-masing kalau untuk provinsi mendaftar ke DPD I," kata dia.#ANT.-RS.