KARAWANG - PEKA - Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Cimahi meminta kepada warga Karawang mengantongi nomor telepon anggota kepolisian diwilayahnya masing-masing.

Ilustrasi Imbauan Kapolres Karawang
Dia juga memastikan jika setiap anggota kepolisian di lingkungan Polres Karawang hingga tingkat Polsek diwajibkan memberikan nomor telepon kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat merasa lebih dekat dengan kepolisian sehingga bisa menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Saya berharap warga Karawang yang berjumlah sekitar 2,2 juta jiwa ini bisa mengetahui nomor telepon kami, Wakapolres, Kapolsek atau Bhabinkamtibmas. Saya pastikan pihak kepolisian, baik yang ada di Mapolres hingga tingkat polsek akan melayani warga Karawang selama 24 jam. Artinya kami siap dihubungi oleh masyarakat selama 1X24 jam baik untuk menyampaikan informasi ataupun membutuhkan bantuan,” kata Ade Ary yang baru menjabat di Polres Karawang.

Menurut Ade Ary, dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan menciptakan sistem keamanan yang baik tidak boleh ada jarak antara polisi dengan masyarakat. Polisi membutuhkan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan sistem keamanan yang lebih baik agar situasi aman lebih cepat terwujud.

“Tidak boleh ada jarak antara polisi dengan semua elemen masyarakat, makanya saya sudah sampaikan kepada anggota saya agar nomor telepon diberikan kepada warga masyarakat dimana dia bertugas. Jika ada warga yang membutuhkan bantuan segera layani. Namun jika ternyata ada warga kecewa karena tidak dilayani oleh anggota saya laporkan saja kepada saya dan pasti saya tindak tegas,” ujarnya.

Menurut Ade Ary pencegahan kejahatan harus dilakukan secara bersama-sama antara polisi dengan masyarakat. Masing-masing individu harus dapat melindungi harta bendanya, menjaga keselamatan keluarga, sehingga mempersempit ruang gerak dan kesempatan para pelaku kejahatan.#oca-fr.