KARAWANG-PEKA-.Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi, tingkat kesadaran anggota legislatif hampir di semua daerah dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara masih rendah, kata Fungsional Spesialis LHKPN KPK, Andika Widiarto.

"Kalau bicara soal kepatuhan anggota DPRD di daerah, masih belum sesuai harapan, bahkan ada anggota legislatif yang laporan LHKPN-nya nol," katanya usai sosialisasi peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.

Dia mengatakan kebanyakan alasan para anggota legislatif tidak menyerahkan LHKPN karena tidak memahami tata cara dan teknis pengisian formulir.

Ia mengatakan tidak semua alasan yang dikemukakan para wakil rakyat itu bisa dibenarkan, karena memang tidak melaporkan LHKPN belum terbuka, transparan, dan malas.

"Tidak melaporkan ini karena sulit dan malas," ujarnya.

Untuk itu, melalui kesempatan tersebut, Andika mengingatkan kepada semua anggota legislatif supaya lebih baik membuka dan melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik harta bergerak maupun tidak, supaya bisa dilihat langsung oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.

"Tidak usah disembunyikan, lebih baik dibuka, tidak ada persoalan dan semua pejabat maupun penyelenggara negara juga tidak dilarang memiliki harta kekayaan, selama diperoleh melalui cara yang legal," katanya. 

Andika Widiarto mempertanyakan kemauan positif apakah anggota legislatif masih akan tetap membandel menyerahkan LHKPN atau tidak. 

Kalau masih membandel, katanya, maka KPK akan memanggil mereka secara paksa.

"Yang jelas kalau belum ada melapor kita akan coba panggil," kata Andika didampingi Spesialis LHKPN KPK Jeji Azizi. #RS.