KARAWANG, PEKA. - Ratusan warga Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang marah saat Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lahan milik PT. Mas Putih Belitung (MPB), Senin (8/5).



Petugas sempat bahkan dikepung saat kehadiran majelis hakim PTUN yang dipimpin Dewi Asimah dengan hakim anggota Jusak. S, Retno Nawangsih ke Desa Taman Sari. Ini merupakan sidang lanjutan atas gugatan TUN PT. MPB dengan Pemkab Karawang terkait permohonan izin eksploitasi.

Usai sidang PS ini rombongan majelis hakim yang dikawal ketat aparat kepolisian sempat dihadang oleh massa saat akan pulang, namun pihak kepolisian akhirnya berhasil membuka jalan.

Suasana sempat reda ketika Ketua Majelis Hakim, Dewi Asimah menjelaskan kepada warga yang marah jika kehadiran mereka ke Desa Taman Sari bukan untuk menutup pertambangan. Namun sedang menjalankan proses sidang terkait gugatan PT. MPB terhadap Pemkab Karawang.

Proses peninjauan lapangan dilahan pertambangan PT. MPB berlangsung panas karena ratusan warga sudah menunggu kedatangan majelis hakim. 


Bahkan disekitar lokasi lahan penambangan banyak terpasang spanduk yang berbunyi mendukung pertambangan legal dan industri di kawasan karst Pangkalan. Massa mengira kehadiran hakim PTUN ke Desa Taman Sari untuk menuntup penambangan rakyat sehingga mereka dengan penuh emosi mendatangi hakim.

"Maaf saya jelaskan kita tidak dalam rangka menutup pertambangan. Kehadiran kami disini untuk melihat langsung area penambangan yang menjadi obyek gugatan oleh tergugat. Disini juga ada pihak tergugat dari pemerintah ikut hadir menyaksikan langsung. Silahkan warga melakukan kegiatan seperti biasa," ujar Dewi Asimah, di hadapan warga.

Pada saat akan pulang rombongan hakim PTUN ini dipaksa untuk ikut ke kantor Desa Taman Sari untuk mendengarkan aspirasi warga setempat. 

Hanya saja permintaan itu ditolak majelis hakim karena bukan bagian dari proses persidangan. Warga diminta menyampaikan hal tersebut kepada Pemkab Karawang agar disampaikan dalam persidangan nanti.

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mendengarkan aspirasi warga. Jika ingin menyampaikan aspirasi silahkan melalui Pemkab Karawang," katanya.

Namun alasan hakim PTUN ini rupanya tidak diterima oleh warga hingga ketika hakim akan masuk ke mobil langsung dihadang. Namun pihak kepolisian berupaya menghalangi maksud warga. Akhirnya terjadi dorong mendorong antara warga dengan polisi hingga sempat terjadi kericuhan karena warga mulai terprovokasi. 

Polisi kemudian mengambil sikap tegas dengan mengultimatum massa jika tidak memberi jalan akan dilakukan tindakan tegas. Warga akhirnya menyerah dan rombongan hakim bisa kembali pulang dibawah pengawalan ketat.#oca-fr.