Jakarta - .Pada akhir September, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mulai memberlakukan larangan sepeda motor melintasi Jalan Jenderal Sudirman sepanjang Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga Bundaran Senayan. BPTJ mulai mensosialisasi rencana tersebut.

"Kemarin kita seperti rencana kerja kita sampai September. September mulai, karena ada regulasi target kita September akhir ya," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).

Pembatasan motor di sepanjang Jalan Sudirman, kata Bambang, dilakukan untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Selain itu, langkah ini ditempuh untuk mengubah kebiasaan masyarakat menggunakan transportasi umum.

"BPTJ sebagai wakil dari pemerintah perlu untuk memperhatikan pengoperasian kendaraan roda dua. Sehingga bergeser kepada angkutan umum yang lebih selamat menekan angka kecelakaan," ujar Bambang.

Kebijakan ini akan diperkuat payung hukum lewat penertiban peraturan gubernur (pergub) oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"BPJT menginisiasi bersama Dishub cuma implementasi adalah Dishub karena kewenangan pemda. Kerangka yang keluarkan Gubernur DKI Jakarta," tutur Bambang.

Sumber: detik.com