Karawang-.Akibat tingginya angka kecelakaan dikalangan pelajar dari tahun ke tahun yang selalu meningkat (tinggi) di Kabupaten Karawang,selanjutnya dari Polres setempat melalui Unit Satlantasnya melayangkan surat kepada Kadisdikpora Drs. H.Dadan Sugardan.

Surat tersebut tertanggal 8 Juni 2017,bernomor 8/39/VI/2017/Lantas,perihal larangan menggunakan sepeda motor bagi pelajar dan ditandatangai oleh Kasat Lantas Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Rendy Setia Permana.(3/8/2017).


Surat dari Satlantas ini merujuk kepada UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan,selain didasari pula oleh data dan fakta kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polres Karawang untuk tahun 2016 saja mencapai 2,2% dan di tahun 2017 beranjak menjadi 2,5% dari jumlah total kecelakaan yang terjadi ,dan angka diatas menunjukan data korban kecelakaan lalulintas dikalangan pelajar yang cukup tinggi



Sehubungan dengan ketiga rujukan tersebut diatas,pihak Polres dimohon kepada Kadisdikpora untuk mengintruksikan larangan mengemudikan sepeda motor bagi para pelakar yang berada dilembaga pendidikan baik ditingkat SD,SMP dan SLTA Se-Kabupaten Karawang,terkeculai mereke yang telah memiliki SIM.

Kabar ini diturunkan,pihak Disdikpora Karawang belum menjawab.Apakah surat tersebut bakal ditindaklanjuti atau didiamkan saja.

Penulis : OCA
Editor: Shandika