KARAWANG - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Karawang, Ace Sudiar khawatir pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2018 mendatang di Karawang, akan diwarnai berbagai permasalahan seperti pada pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Karawang tahun 2015 silam.

Pasalnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat kembali meluluskan mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Karawang, Syarif Hidayat yang pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia akibat melanggar kode etik saat pelaksanaan pilbup.

"Apapun alasannya, jika seorang komisioner panwas sudah pernah disanksi DKPP, artinya orang tersebut sudah tidak lagi mampu menjalanan tupoksi dan buruk kredibilitasnya," ujar Ace.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Karawang tersebut, sangat menyayangkan keputusan Banwaslu Provinsi Jawa Barat yang dinilai terlalu sembrono meloloskan Syarif. Sehingga berpotensi kejadian serupa akan terulang kembali nantinya.

"Seharusnya Bawaslu lebih hati-hati dalam meloloskan orang menempati kedudukan yang strategis. Orang itu kan pernah mempunyai track record yang buruk di mata DKPP, dan tidak menutup kemungkinan hal yang sama akan terulang kembali," katanya.

Ace pun meragukan kredibilitas Panwas Kabupaten Karawang dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dalam pengawasan Pilgub Jawa Barat tahun depan. "Sebagai peserta pemilu, kamipun ragu jika yang ditetapkan sebagai panwas adalah orang yang pernah melanggar etika pemilu, dan ini tentunya merupakan prestasi yang buruk," katanya. 

Keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang meluluskan Syarif Hidayat dalam uji kelayakan dan kepatutan juga mendapat tanggapan dari peserta seleksi Panwas Kabupaten Karawang lainnya. 

Karena Syarif pernah di sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia melalui Putusan Nomor: 97/DKPP-PKE-IV/2015 atas Pengaduan Nomor: 194/I-P/L-DKPP/2015 terkait pelanggaran kode etik, dalam pelaksanaan Pilbup Karawang tahun 2015 silam.

"Memang itu publik yang bisa menilai, karena putusan itu seperti apa. Kalau saya selaku peserta yang sama-sama berangkat, saya juga kurang mengerti (dasar keputusan, Red) itu," ujar salah seorang peserta seleksi, Charles Silalahi. 

Diketahui, melalui surat nomor: 002/Bawaslu-JB/KP.01.00/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Bawaslu menetapkan 3 nama yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Karawang, yakni Kursin Kurniawan, Suryana Hadi Wijaya dan Syarif Hidayat. 

"Tentunya biarkan publik yang menanyakan ke pihak-pihak terkait, itu kan putusan. Itu sudah jadi keputusan, itu milik publik. Jadi biar publik yang menilai seperti apa putusan itu," pungkasnya.

Editor: Farida