Karawang,- Maraknya laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Keuangan yang masuk ke desa yang diterima Kejaksaan Negeri (Kajari ) Karawang, membuat lembaga peradilan tersebut turun gunung memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa. Selasa pagi 8/8, bersama pejabat Bagian Hukum Pemkab, para Kades dan perangkat Kecamatan menerima arahan penyuluhan hukum tersebut.
Hary Royon, Pejabat Kajari Karawang dalam penyuluhannya mengatakan, ada beberapa laporan yang masuk kaitan dugaan penyimpangan dana yang masuk ke desa , terlepas muatan politis Pilkades atau pihak - pihak yang berseteru dengan Kades , pihak kejaksaan menerimanya. Pihaknya ingatkan saja, bahwa sebagus apapun infrasttuktur fisik, para Kadrs jangan pernah spelekan segala bentuk administrasi, termasuk BKU.

Kades sebut Hari, mempunyai kewajiban dan kewenangan yang harus dilaksanakan dengan baik, apalagi masa jabatan Kades ini bisa sampai 3 priode, karena administrasi yang rapi dan kuat bisa menjadi bukti konkrit dari apa yang sudah dilakukan pemerintah desa. "jangan pernah spelekan administrasi desa, sebagus apapun fisik kalau tidak rapi, ini punya konsekwensi tersendiri," katanya.

Kades Lemahabang, Rusli Sumawinata mengatakan, penyuluhan hukum ini penting diketahui agar pemerintah desa khususnya tidam salah langkah melakukan kebijakan uang bisa berbenturan dengan maaalah hukum. Alur dan prosedur kewajibannya sebagai Kades, perlu terus dibina, agar segala bentuk program berjalan lancar. Karenanya, ia sadar betul kerapihan administrasi desa itu penting, sehinga dalam setiap kali musyawatah, hasil kesepakatan dan dokumen itu harus sesuai dan dibuktikan dengan notulensi seperti berita acara dan administrasi konkrit lainnya, tidak bisa sebut Rusli, kebijakan kades sesuai selera, karena dibalik semua kebijakan itu ada konsekwensi hukumnya." administrasi yang konkrit itu penting, semua minimal harus ada berita acaranya." ungkapnya.

Camat Lemahabang H Hamdani SIp mengapresiasi penyuluhan hukum yang disampaikan Bagian Hukum dan Kejaksaan Negeri Karawang, semoga ini bisa terus rutin digelar agar pemahaman hukum, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, sehingga semua elemen pemerintahan, mulai dari Desa dan kecamatan bisa semakin melek hukum." kita apresiasi penyuluhannya, semoga menambah wawasan pengetahuan dari sisi hukum disemua pemerintahan, baik desa maupun kecamatan," pungkasnya.

Editor:Farida