KARAWANG,- Surat Keterangan ( Suket ) sebagai pengganti e KTP yang masih dalam proses yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcatpil ), ternyata tidak mempan bagi warga yang mengurus transaski dan pembukaan rekening di Bank. Meskipun dianggap terus berlaku tanpa tempo waktu, namun format Suket yang masih mencantumkan pemberlakuan hingga 6 bulan, membuat bank menolak urusi identitas nasabah maupun calon nasabahnya.

Staf Kasie Kependudukan Kecamatan Lemahabang, Bambang Irawan mengatakan, Disdukcatpil pernah menyebut bahwa suket pengganti e Ktp berlaku tanpa batas, tapi pada kenyataannya itu tidak dikuatkan melalui edaran atau regulasi lainnya, dampaknya perbankan justru menolak, hal itu ia terima dari banyak komplainan dari masyarkat yang datang, bahkan sampai saat ini pun format masa berlaku 6 bulan juga masih diterbitkan Disdukcatpil. Hal itulah yang mendasari bank menolaknya, karena masa berlaku dan minimnya sosialisasi membuat masyrakat kewalahn," format lama dan baru dari suket masih menghunaakan masa berlaku 6 bulan, katanya tanpa batas, yang habis 6 bulan ya bank juga berpikir ulang," katanya.(11/8).

Bukan sekali dua kali sebut Bambang, dirinya menerima komplain akibat masyarakat yang ditolak bank, sekarang tandasnya, jika ada yang habis, juga belum ada arahan seperti apa, apakah dibuat ulang mengajukan persyaratannya atau cukup menukar suket lama? , oleh karena itu ia berharap, Disdukcatpil tegas berikan kebijakan, pertama saran Bambang buat suket dengan tanpa mencantumkan masa berlaku 6 bulaan, kemudian berikan sosialisasi kepada semua perusahaan baik negeri maupun swasta termsuk bank agar tidak menolak suket yang dibuat Disdukcatpil dengan atau tanpa pencantuman masa berlakunya. " harus ada solusinya, karena kita banyak menerima komplainan," katanya.

Senada diungkapkan Kasie Kependudukan Kecamatan Lemahabang, Ade Saepudin, Atas penolakn dari bank itu kemungkinan memang Disdukcatpil masih kurang sosialisasinya, karena istilah tidak usah menggantj suket dan cukup berlaku tanpa batas sampai fisik e KTP jadi, baru sebatas lisan dan ucapan di media, karena sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran dan regulasi itu dari Catpilnya. Sehingga yang dulu 6 bulan di cantumkan di data suket, sampai sekarang pun Disdukcapil masih belum mengganti formatnya. Ini yang membuat bingung pihak di lapangan, sehingga diharapkan ada solusi cepat, baik regulasi maupun sosialisasinya secara resmi." regulasi dan sosialisasinya harus sering digelar, utamanya ke bank" sarannya.

Editor : Farida