KARAWANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menempelkan stiker "wajib bayar pajak"  kepada sejumlah pengusaha yang tidak taat membayar pajak. Semisalnya OPPO yang berada di Jalan Tuparev, Karawang ditempel stiker karena belum membayar pajak.

Kabid  PPUD Satpol PP Karawang, Agus Mufti, mengatakan penempelan stiker ini berdasarkan aturan yang ada. Salah satunya dari Badan Pendapatan Daerah (Bependa) melalui bidang pajak.

"Satpol PP menjalankan aturan yang ada saja," ujarnya.

Pemasangan stiker wajib pajak itu dilaksanakan, Kamis dan Jumat 8 September 2017. Agus menyebutkan sudah sisir di wilayah Tuparav.

"Tinggal dilanjutkan ke yang lain. Termasuk rumah makan juga," ujarnya.

Sementara Kabid Pajak I  Bapenda Karawang, Mustopa masih sulit ditemui untuk diminta keterangan mengenai pemasangan stiker tersebut.

Editor:Farida.