Jambi .- Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap seorang mucikari atau germo yang sedang menawarkan dua wanita muda kepada lelaki hidup belang pada salah satu hotel di Kota Jambi dengan harga sekali kencan jutaan rupiah.
Hasil gambar untuk Tawarkan Wanita Muda
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Herry Manurung, didampingi Kasubbid Penmas Bidang Humas Kompol Wirmanto, di Jambi, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial EH (31) ditangkap pihaknya pada Rabu lalu (13/9) sekitar pukul 23.00 WIB, di salah satu hotel karena terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Modus yang dilakukan tersangka EH adalah dengan menghubungi langsung laki-laki hidung belang untuk menawarkan sejumlah wanita muda berusia 18 hingga 24 tahun untuk diajak kencan pada beberapa hotel di Kota Jambi dengan tarif jutaan rupiah sekali kencan.

Setidaknya ada delapan orang wanita muda sudah ditawarkan tersangka kepada laki-laki hidung belang ke berbagai hotel di Jambi. Sekali kencan tersangka mematok tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Manurung mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu, mengingat tidak tertutup kemungkinan masih banyak perempuan lain menjadi korban perbuatan tersangka EH.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 13 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kata Herry Manurung.

Terkuak kasus itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa EH berperan sebagai orang yang menawarkan korban kepada lelaki hidung belang.

Pelaku melakukannya dikarenakan dia juga bekerja sebagai penanggung jawab rumah indekos tempat para wanita itu berkumpul menunggu pelanggan.

Korban umurnya mulai usia 18 tahun hinggal 20 tahun, dengan status korban bervariasi. Hasil pemeriksaan terhadap delapan wanita muda yang sudah diperiksa polisi, ada yang berstatus mahasiswa dan pekerja swasta.

Tersangka EH ditangkap polisi pada saat sedang menjual korban kepada lelaki hidung belang, tepatnya di Hotel V Jambi kawasan Jalan Patimura, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan singkat oleh petugas kepolisian, kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam kamar hotel itu, dan petugas mendapati korban sedang melayani laki laki hidung belang.

Adapun kedelapan korban yang pernah dijual tersangka EH adalah berinisial SV, LS, CI, SK, CD, TR, SK, dan DV. Mereka adalah korban yang pernah ditawarkan tersangka kepada lelaki hidung belang, kata Manurung pula.