KARAWANG - Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rakmat, mengintruksikan Satpol PP di kecamatan seluruh Karawang dapat menertibkan baligho, spanduk yang tidak miliki izin dan membayar pajak. Tak terkecuali baligho Ridwan Kamil (Kang Emil) yang terpasang di pohon dan tiang listrik diduga melanggar Perda K3.

"Kami akan intruksikan Satpol PP kecamatan untuk melakukan penertiban baligho/spanduk yang melanggar Perda K3," kata Basuki.

Namun intruksi tersebut belum dilakukan oleh Satpol Kecamatan. Buktinya di Telagasari masih banyak baligho Ridwal Kamil yang nempel di pohon dan tiang listrik.

"Belum ada penertiban sampai sekarang," kata Maman, warga Telagasari.

Editor:Farida