KARAWANG -  Komisi B DPRD Kabupaten Karawang melakukan hearing dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Karawang persoalan PDAM Tirta Tarum Karawang, Selasa (19/9) di ruang rapat I DPRD.
Hearing ini dihadiri Asisten Daerah I Bidang Pembangunan, Kabag Ekonomi Setda Pemkab Karawang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dan Direktur Utama PDAM Tirtartum.

Dengan dipimpin oleh Danu Hamidi, Ketua Komisi B DPRD Karawang rapat tersebut diawali dari Ketua LBH KAHMI, Ferriyanto menyampaikan perlu adanya keterbukaan mengenai PDAM Karawang.

Pasalnya dimedia massa tengah ramai perbincangan PDAM dengan memiliki utang miliaran rupiah. Belum lagi kasus dewan direksi serta pengawas PDAM yang baru-baru ini dilantik.

“Publik meminta ada kejelasan dari pemerintah, dalam hal ini lembaga dan institusi terkait tentang PDAM. Apalagi PDAM tiap tahun diberikan anggaran oleh pemerintah daerah,” kata Ferriyanto.

Kepala BPKAD Karawang, Hadis Herdiana menyatakan kesiapan memberikan pendataan bila diperlukan oleh masyarakat dan LBH. Menurutnya, data segala mengenai PDAM akan terbuka tidak ada ditutup-tutupi.

“Kami siap berikan informasi dan data sesuai yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat. Apalagi sebagai transparansi publik,” kata Hadis Herdiana.

Yogi Patriana Alsyah, Dirut PDAM pun menyatakan hal serupa. Pasalnya data transparansi untuk umum.  Kata dia, piutang pelanggan yang mencapai 20 miliar lebih dalah yang sudah diputus. Piutang tersebut sejak berdiri PDAM pada tahun 1977 sampai sekarang.

“Aturan yang ada tiap 6 bulan ada penghapusan piutang. Tapi setelah dipikir kembali penghapusan piutang dibatalkan, karena untuk menjaga ada oknum yang menagih ke pelanggan dan menguntungkan oknum tersebut,” katanya.

Oleh karenanya, PDAM bekerjasama dengan Kejaksaan Karawang. Dalam hal ini penagihan piutang langganan. “Yang berhak menagih nantinya kejaksaan selaku pengacara Negara,” tandasnya.

Pewrta;OCA
Editor: Farida