Karawang,-Mulai tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mulai pelototi Pemkab dan desa- desa. Menyusul, bantuan dana yang masuk bernilaj Milyaran,Komisi antarisuah tersebut menekan Pemerintah daerah untuk mewajibkan Sistem Keuangan Desa ( Siskudes),bahkan memenuhi target sistem tersebut, DPMPD memasang target 70 persen tahun ini, desa- desa di Karawang sudah terpenuhi penggunaan sistem keuangan yang detail sejak perencanaan hingga evaluasinya tersebut.(13/10/2017).
Hasil gambar untuk kpk uang

Kabid Pemberdayaan Desa DPMPD Karawang, Budiman Ahmad mengatakan, tahun ini diakuinya, DPMPD, Pemkab disemua Kabupaten/kota termasuk karawang dapat tekanan dari KPK, pasalnya, Lembaga pimpinan Agus Raharjo tersebut wajibkan desa-desa menggunakan Siskudes. Karenanya, memenuhi kewajiban itu, pihaknya getol mengundang para bendahara desa, bahkan sudah di bintek 5 kali berturut- turut, namun memang, bergonta- ganti utusan yang ikuti Bintek, bisa menjadi tidak tuntas penyerapan pemahamannya, karenanya walaupun target harapannya Siskudes ini berlaku tahun ini digunakan 100 persen, namun karena beragam pertimbangan seperti SDM dan kurang pemahaman dan keterbatasan,maka sekurang- kurangnya 70 persen semua desa di Karawang sudah menerapkan Siskudes tahun ini, baik perencanaan,pelaksanaan maupun SPJnya sekalipun." Kita ditekan KPK, semua Desa wajib gunakan Siskudes tahun ini, insya Allah semoga 70 persen paling sedikit kita laksanakan, " ujarnya.

Budiman menambahkan,Pemerintah desa diakuinya banjir bantuan,dimana rata - rata Rp 1,4 Milyar pertahun. Makannya, wajar jika desa- deaa dituntut perencanaan yang baik, karena jika tidak, bisa berbenturan alias berkonsekwensi dengan hukum. Dengan kata lain, semua perencanaan dan pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan aturan yang ada. Bahkan,dalam Permendagri 114, Perencanaan harus sesuaikan pada limit waktu dibulan- bulan tertentu dalam merampungkan perencanaan, semisal Juli - September sudah harus ampungkan RKPDes, dan Apdes harus sudah ditetapkan tanpa toleransi diakhir Desembernya. Namun, faktanya , tetap saja masih ada desa ada yang ngaret ke tahun- tahun berikutnya." Dana per desa itu rata- rata Rp 1,4 Milyar pertahun, wajar jika dituntut perencanaan yang baik," katanya.


DPMPD Budiman melanjutkan,terhitung Oktober desa- desa harys sudah tetapkan RKPDes,dan sebelum APBDes nya ditetapkan,harus ada evaluuasi oleh Kecamatan,yang di evaluasi sebutnya, apakah APBDes tersebut sudah kesesuaiannya dengan pemanfaaatan dan  UU hingga propirsionalitasnya.Atau juga apakah APBDesnya sudah sesuai alokasinya seperti untuk kebutuhan pegawai tak boleh lebih dari 30 persen total anggaran. Karena, Fakta dilapangan,sering terjadi kebutuhan anggaran untuk pegawainya ini ada yang melampaui.Maka jika selesai,Camat akan keluarkan SK Camat selambat- lambatnya selama 20 hari."Manfaatkan aplikasi yang sudah diberikan, manfaatkan saja yang sudah ada. Kadang - kadanf Pemdes lebih menikmati penderitaan, Add belum cair karena masih banyak yang bolak balik, ada hal mudah tapi dibuat susah," sindirnya.

Penulis : Ruri
Editor: Farida